POTENSI PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DALAM POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA

  • Ahmad Gelora Mahardika UIN Sayyid Ali Rahmatullah
Keywords: Kewarganegaraan, Pemilu, Pelanggaran

Abstract

Pemilihan Umum pada hakikatnya merupakan katalisator untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara. Oleh karena itulah, penyelenggaraan Pemilu harus didasarkan pada asas-asas yang tercantum dalam konstitusi antara lain langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Akan tetapi, esensi keadilan dalam Pemilu tidak berjalan secara optimal dikarenakan adanya potensi munculnya fraud voters dalam Pemilu yang diakibatkan oleh administrasi status kewarganegaraan Indonesia yang kurang optimal. Kondisi ini secara normatif akan berdampak terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Oleh karena itulah diperlukan rekonstruksi pengaturan terkait hukum pemilu dan kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Pertanyaan penelitian dalam artikel ini adalah apakah terdapat potensi pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum dalam politik hukum kewarganegaraan
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hipotesis dalam penelitian ini adalah terjadi potensi pelanggaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang diakibatkan lemahnya administrasi hukum kewarganegaraan Indonesia.

Author Biography

Ahmad Gelora Mahardika, UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Ahmad Gelora Mahardika, menyelesaikan pendidikan sarjana di Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Sempat mengenyam pendidikan non-formal di Ponpes Al Munawwir, Krapyak Yogyakarta serta pelatihan non-degree di Case Western Reserve University, Ohio dalam program International Visitor Leadership Program dan Pertukaran di Universitas Per Stranieri di Perugia Italia. Saat ini menjadi Dosen di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Published
2023-12-14
How to Cite
Mahardika, A. G. (2023). POTENSI PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DALAM POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 53(1), 1-17. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i1.222