PENGUATAN SISTEM INFORMASI PENGHITUNGAN SUARA KOMISI PEMILIHAN UMUM: TANTANGAN REGULASI DAN TATA KELOLA
Abstract
Penerapan sistem informasi penghitungan suara (situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 adalah bentuk pengejawantahan prinsip keterbukaan dan penguatan teknologi dalam pemilu. Pelaksanaan operasi situng dalam pemilu tahun 2019 mengalami kelemahan dan belum mencapai tujuan pemilu yang hendak dicapai secara maksimal. Adapun dua rumusan penelitian ini berfokus pada penguatan situng didasarkan pada sudut pandang regulasi dan tata kelola dari pemilu tahun 2019 untuk pelaksanaan operasi situng pada pemilu tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Simpulan penelitian ini adalah perlu dilakukan penguatan operasi situng di pemilu tahun 2024 dengan membentuk regulasi komprehensif tentang situng dan penguatan kapasitas dari internal penyelenggara pemilu.
Copyright (c) 2023 Kristianus Jimy Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain