PENERAPAN SISTEM E-VOTING PADA ERA SOCIETY 5.0 SEBAGAI HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 147/PUU-VII/2009
Abstract
Perjalanan panjang penyelenggaraan Pemilu telah menghantarkan Indonesia pada sistem pemilihan yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Namun, dalam prakteknya Pemilu menyajikan berbagai problematika yang berkaitan dengan permasalahan database daftar pemilih, besarnya anggaran, serta lambatnya proses penghitungan dan tabulasi data hasil perhitungan suara. Seiring perkembangan kehidupan masyarakat yang memasuki era Society 5.0, dimana setiap pekerjaan manusia akan ditunjang oleh teknologi informasi seperti big data, teknologi robot, artificial intelligence (AI), cloud computing, system integration, cyber security, hingga internet of things (IoT). Salah satu alternatif untuk memperbaiki sistem Pemilu konvensional yakni menggunakan Pemilu berbasis elektronik (e-voting). Hal tersebut juga berangkat dari Putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang memperbolehkan pelaksanaan e-voting. Dengan menggunakan metode penelitian empiris normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach) dan perbandingan (comparative approach), artikel ini berupaya untuk mendiskusikan bagaimana peluang penerapan e-voting di Indonesia berdasarkan Putusan MK No.147/PUU-VII/2009 sebagai bentuk implementasi era Society 5.0. Hal ini akan diperkuat dengan perbandingan dengan Negara India, Brazil dan Estonia yang telah menyelenggarakan e-voting terlebih dahulu, maka Indonesia diyakini dapat berkesempatan melaksanakan hal yang sama.
Copyright (c) 2023 Andri Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain