PENERAPAN SISTEM E-VOTING PADA ERA SOCIETY 5.0 SEBAGAI HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 147/PUU-VII/2009

  • Andri Setiawan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keywords: Pemilu, E-Voting, Society 5.0

Abstract

Perjalanan panjang penyelenggaraan Pemilu telah menghantarkan Indonesia pada sistem pemilihan yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Namun, dalam prakteknya Pemilu menyajikan berbagai problematika yang berkaitan dengan permasalahan database daftar pemilih, besarnya anggaran, serta lambatnya proses penghitungan dan tabulasi data hasil perhitungan suara. Seiring perkembangan kehidupan masyarakat yang memasuki era Society 5.0, dimana setiap pekerjaan manusia akan ditunjang oleh teknologi informasi seperti big data, teknologi robot, artificial intelligence (AI), cloud computing, system integration, cyber security, hingga internet of things (IoT). Salah satu alternatif untuk memperbaiki sistem Pemilu konvensional yakni menggunakan Pemilu berbasis elektronik (e-voting). Hal tersebut juga berangkat dari Putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang memperbolehkan pelaksanaan e-voting. Dengan menggunakan metode penelitian empiris normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach) dan perbandingan (comparative approach), artikel ini berupaya untuk mendiskusikan bagaimana peluang penerapan e-voting di Indonesia berdasarkan Putusan MK No.147/PUU-VII/2009 sebagai bentuk implementasi era Society 5.0. Hal ini akan diperkuat dengan perbandingan dengan Negara India, Brazil dan Estonia yang telah menyelenggarakan e-voting terlebih dahulu, maka Indonesia diyakini dapat berkesempatan melaksanakan hal yang sama.

Author Biography

Andri Setiawan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Andri Setiawan, S.H. menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Saat ini bekerja sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Beberapa karya tulis ilmiah yang pernah dipublikasikan adalah:
 2021, Urgensi Penerapan Constitutional Complaint di Indonesia: Suatu Kajian Hak Asasi Manusia – Jurnal PUSKAPSI Law Review Vol. 1 Issue II Desember 2021.
 2021, Kekuatan Mengikat Putusan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah UndangUndang oleh Mahkamah Agung - Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 Maret 2021.
 2021, Pancasila Sebagai Nilai Dasar Anti Korupsi dalam Penanganan Covid-19 - Buku Pancasila Menuju Satu Abad Kemerdekaan.

Published
2023-12-14
How to Cite
Setiawan, A. (2023). PENERAPAN SISTEM E-VOTING PADA ERA SOCIETY 5.0 SEBAGAI HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 147/PUU-VII/2009. Majalah Hukum Nasional, 53(1), 49-72. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i1.217