KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MENGADILI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYELENGGARA PEMILU
Abstract
Ketentuan norma larangan penyalahgunaan wewenang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 telah berimplikasi terhadap tumpang tindih penegakan pelanggaran etika dan hukum administrasi pemilu, bahkan DKPP dalam beberapa putusannya seolah bertindak sebagai Peradilan Administrasi, karena memperluas konsepsi penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) yang telah diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Administrasi Pemerintahan. Hal ini bertentangan secara teoritis maupun yuridis, sebab norma penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) merupakan norma hukum di bidang administrasi pemerintahan dan bukan merupakan wilayah etika. Lebih lanjut, penelitian ini mencoba menguraikan problematika terhadap kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang Penyelenggara Pemilu oleh DKPP. Artikel ini akan menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa norma penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Pemilu harus dibatasi pada wilayah hukum administrasi sehingga menjadi kewenangan Bawaslu maupun PTUN dalam mengadili ada tidaknya pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar dalam mengadili penyalahgunaan wewenang oleh DKPP harus direvisi.
Copyright (c) 2023 M Reza Baihaki, Alif Fachrul Rachman Rachman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain