KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MENGADILI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYELENGGARA PEMILU

  • M Reza Baihaki Pengadilan Negeri Payakumbuh
  • Alif Fachrul Rachman Rachman Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm
Keywords: Penyalahgunaan Wewenang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu

Abstract

Ketentuan norma larangan penyalahgunaan wewenang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 telah berimplikasi terhadap tumpang tindih penegakan pelanggaran etika dan hukum administrasi pemilu, bahkan DKPP dalam beberapa putusannya seolah bertindak sebagai Peradilan Administrasi, karena memperluas konsepsi penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) yang telah diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Administrasi Pemerintahan. Hal ini bertentangan secara teoritis maupun yuridis, sebab norma penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) merupakan norma hukum di bidang administrasi pemerintahan dan bukan merupakan wilayah etika. Lebih lanjut, penelitian ini mencoba menguraikan problematika terhadap kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang Penyelenggara Pemilu oleh DKPP. Artikel ini akan menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa norma penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Pemilu harus dibatasi pada wilayah hukum administrasi sehingga menjadi kewenangan Bawaslu maupun PTUN dalam mengadili ada tidaknya pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar dalam mengadili penyalahgunaan wewenang oleh DKPP harus direvisi.

Author Biographies

M Reza Baihaki, Pengadilan Negeri Payakumbuh

M Reza Baihaki, S.H., M.H.: Kelahiran Biak, 04 Februari 1994, merupakan lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor (SMP dan SMA) yang kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (Strata 1) dan Universitas Indonesia (Strata 2) dengan konsentrasi studi Ilmu Hukum (Kenegaraan) Administrasi Pemerintahan. Saat ini, Baihaki merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Mahkamah Agung yang bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.

Alif Fachrul Rachman Rachman, Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm

Alif Fachrul Rachman, S.H.: Menyelesaikan Studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa, tercatat berhasil meraih beberapa juara dalam kompetisi bidang hukum, seperti Juara 2 lomba Debat Hukum pekan hukum UIN Jakarta (2019), Semifinalis Pancasila Debate Competition (2019), Peserta Lomba Debat Hukum Padjadjaran Law Fair (2020), Semifinalis Lomba Debat Hukum Diponegoro Law Fair (2020), dan Juara 1 Lomba Debat Hukum tingkat nasional INTEGRITY Scholarship (2021). Di samping itu, yang bersangkutan juga aktif menulis di berbagai media nasional. Memulai karir sebagai peneliti muda pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam program KKN mahasiswa (2021). Kini, Alif adalah Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sejak bergabung bersama INTEGRITY Law Firm (2022 - sekarang), yang bersangkutan aktif terlibat dalam berbagai penanganan kasus hukum (litigasi), seperti gugatan TUN dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah di PTUN, Uji Materiil maupun Formil di MA dan MK, dan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri, serta pelbagai masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Published
2023-12-14
How to Cite
Baihaki, M. R., & Rachman, A. F. R. (2023). KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MENGADILI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYELENGGARA PEMILU. Majalah Hukum Nasional, 53(1), 131-153. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i1.214