RECALL ELECTION: MEKANISME DEMOKRATISASI PASCA PEMILU

  • Moch. Marsa Taufiqurrohman Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran https://orcid.org/0000-0002-5057-3611
  • Bima Rico Pambudi Universitas Jember
  • Mohammad Ircham Maulana Universitas Jember
Keywords: Recall Elections, Anggota Legislatif, Sistem Politik, Pemilihan Umum, Mahkamah Pemilihan Umum

Abstract

Minimnya peran dan partisipasi rakyat dalam memantau langsung jalannya pemerintahan pasca Pemilu perlu dikaji ulang. Proses pemilihan umum (Pemilu tidak hanya terhenti pada proses pra dan pada saat pemilihan. Proses Pemilu juga mencakup proses pasca Pemilu. Meskipun dalam negara demokrasi, rakyat menduduki kedudukan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun peran rakyat dalam pemerintahan hanya dianggap terbatas sebelum dan pada saat pemilihan umum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan rakyat cara yang efektif dan efisien untuk terlibat dalam pemerintahan sebagai bentuk proses demokrasi pasca Pemilu. Artikel ini mencoba memberikan wawasan tentang kebutuhan sebuah metode partisipasi rakyat pasca pemilihan umum. Dengan memadukan metode penelitian yuridis normatif dan Reform Oriented Research, artikel ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan penerapan metode Recall Elections sebagai bentuk upaya peningkatan peran masyarakat pasca Pemilu. Salah satu bentuk peningkatan peran masyarakat pasca Pemilu melalui Recall Elections adalah pengawasan langsung oleh rakyat terhadap wakil-wakilnya yang telah dipilih dalam proses Pemilu. Pada akhirnya, Puncaknya, artikel ini mempertimbangkan beberapa opsi untuk mengembangkan strategi normatif dan politik dalam melaksanakan Recall Elections sebagai bentuk demokratisasi yang meluas pasca Pemilu di Indonesia.

Author Biographies

Moch. Marsa Taufiqurrohman, Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Moch. Marsa Taufiqurrohman menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 2021, saat ini sedang menempuh Pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Penulis adalah seorang sarjana hukum dengan berbagai prestasi dan pengalaman. Penulis berpengalaman sebagai asisten peneliti dengan bekerja di penelitian hukum. Saat ini penulis bekerja sebagai Legal Counsel di Transsion Indonesia, grup perusahaan yang menaungi merek telepon seluler Infinix, Tecno, dan iTel. Selama beberapa tahun terakhir, penulis juga beberapa kali mempresentasikan makalah di konferensi internasional, dan telah berkontribusi pada jurnal ilmiah nasional dan internasional. Beberapa karya yang telah ditulis oleh penulis antara lain: Adopting Osman Warning in Indonesia: An Effort to Protect Potential Victims of Crime Target | Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 Issue 3, November 2022; Legal Protection of Trade Secrets over the Potential Disposal of Trade Secrets Under the Re-Engineering Precautions | Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 16 Issue 2, July 2022; Regulasi Regenerasi Petani dalam Konteks Ketahanan Pangan: Sebuah Upaya dan Jaminan Perlindungan Hak Atas Pangan | Jurnal HAM, Vol. 13 Issue 1, April 2022; The Use of Necessitas Non-Habet Legem and Wederspanningheid in Law Enforcement for Covid-19 Vaccination in Indonesia | Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 Issue 4, December 2021; Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum | Jurnal Konstitusi, Vol. 18 Issue 3, December 2021.

Bima Rico Pambudi, Universitas Jember

Bima Rico Pambudi merupakan mahasiswa tingkat akhir dengan konsentrasi di bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis pernah menjadi sekretaris bidang kajian ilmiah di Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) periode 2020-2021. Beberapa artikel jurnal yang pernah diterbitkan membahas tentang Penghubung Komisi Yudisial (SINTA 2) dan Ombudsman Republik Indonesia (SINTA 3). Selain itu, penulis juga aktif mengikuti lomba karya tulis ilmiah, diantaranya menjadi finalis di Universitas Brawijaya (2021) dan Universitas Indonesia (2022) dengan membawa karya yang mengkaji tentang Penghubung Komisi Yudisial dan Badan Layanan Umum.

Mohammad Ircham Maulana, Universitas Jember

Mohammad Ircham Maulana merupakan mahasiswa tingkat akhir bagian hukum perdata ekonomi dan bisnis Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis memiliki minat pada bidang hukum bisnis dan persaingan usaha. Selama berkuliah, penulis pernah mengikuti beberapa perlombaan, salah satunya menjadi finalis lomba legal opinion tingkat nasional yang diadakan oleh Civil Law Community pada tahun 2022. Penulis tidak hanya mengikuti perlombaan, melainkan juga pernah menjadi pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) periode 2020-2021.

Published
2023-12-14
How to Cite
Moch. Marsa Taufiqurrohman, Pambudi, B. R., & Maulana, M. I. (2023). RECALL ELECTION: MEKANISME DEMOKRATISASI PASCA PEMILU. Majalah Hukum Nasional, 53(1), 18-48. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i1.208