RECALL ELECTION: MEKANISME DEMOKRATISASI PASCA PEMILU
Abstract
Minimnya peran dan partisipasi rakyat dalam memantau langsung jalannya pemerintahan pasca Pemilu perlu dikaji ulang. Proses pemilihan umum (Pemilu tidak hanya terhenti pada proses pra dan pada saat pemilihan. Proses Pemilu juga mencakup proses pasca Pemilu. Meskipun dalam negara demokrasi, rakyat menduduki kedudukan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun peran rakyat dalam pemerintahan hanya dianggap terbatas sebelum dan pada saat pemilihan umum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan rakyat cara yang efektif dan efisien untuk terlibat dalam pemerintahan sebagai bentuk proses demokrasi pasca Pemilu. Artikel ini mencoba memberikan wawasan tentang kebutuhan sebuah metode partisipasi rakyat pasca pemilihan umum. Dengan memadukan metode penelitian yuridis normatif dan Reform Oriented Research, artikel ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan penerapan metode Recall Elections sebagai bentuk upaya peningkatan peran masyarakat pasca Pemilu. Salah satu bentuk peningkatan peran masyarakat pasca Pemilu melalui Recall Elections adalah pengawasan langsung oleh rakyat terhadap wakil-wakilnya yang telah dipilih dalam proses Pemilu. Pada akhirnya, Puncaknya, artikel ini mempertimbangkan beberapa opsi untuk mengembangkan strategi normatif dan politik dalam melaksanakan Recall Elections sebagai bentuk demokratisasi yang meluas pasca Pemilu di Indonesia.
Copyright (c) 2023 Moch. Marsa Taufiqurrohman, Bima Rico Pambudi, Mohammad Ircham Maulana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain