KEDUDUKAN PENDEKATAN FOLLOW THE MONEY TERHADAP PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENINDAKAN PRAKTIK POLITIK UANG
Abstract
Dalam mengoptimalisasi perannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerlukan sebuah instrumen khusus, atau bekerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan khusus, dalam rangka mengungkap dan mencegah terjadinya risiko kerentanan praktik politik uang di dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan follow the money. Di dalam tulisan ini, akan diidentifikasi dua permasalahan, yakni terkait: konsep dan pengaturan pendekatan follow the money di Indonesia; dan kedudukan pendekatan follow the money terhadap peran Bawaslu dalam penindakan praktik politik uang. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: selain diorientasikan untuk menangani pencucian uang, pendekatan follow the money juga diperlukan untuk kepentingan-kepentingan lainnya yang dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan; dan pendekatan follow the money yang diwujudkan melalui Informasi PPATK yang disampaikan/diteruskan kepada Bawaslu, berkedudukan sebagai instrumen penting bagi Bawaslu untuk menguatkan dan memastikan kebenaran dugaan praktik politik uang yang sedang diperiksa, dikaji atau hendak diambil keputusan oleh Bawaslu.
Copyright (c) 2023 Muh Afdal Yanuar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain