PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FINTECH ROBOT TRADING MELALUI PERAMPASAN ASET PELAKUNYA

Legal Protection of Victim of Fintech Trading Robots Through Asset Confiscation of The Criminal

  • Syahrijal Syakur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keywords: Robot trading, Perlindungan Hukum, Perampasan Aset

Abstract

Di Indonesia, banyak platform Fintech yang menawarkan produk-produk investasi pada aset finansial, termasuk salah satunya adalah Robot trading. Banyak Robot trading Ilegal untuk melakukan tindak pidana yang merugikan penanam modal. Maksud dari tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi korban penipuan dengan modus robot trading ilegal dengan cara melakukan perampasan aset milik para pelaku tindak pidana tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah belum adanya aturan tentang penggunaan robot trading dalam skema investasi perdagangan secara digital dijadikan modus bagi para penyelenggara robot trading untuk meraih keuntungan dengan melakukan penipuan kepada para investor. Perlindungan hukum para korban dilakukan dengan perampasan aset yang harus dilakukan secara maksimal dan dengan cara-cara yang sesuai peraturan perundang-undangan. Sarannya agar para penegak hukum selalu menjalin koordinasi antar lembaga untuk menangani permasalahan robot trading ilegal ini.

Author Biography

Syahrijal Syakur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Syahrijal Syakur, Pendidikan yang telah ditempuh adalah S-1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan S-2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Saat ini penulis bekerja pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan status dipekerjakan pada PPATK. Sebagai Jaksa yang dipekerjakan di Direktorat Hukum PPATK, penulis mempunyai tugas untuk membuat Kajian Hukum terkait dengan isu-isu terkait TPPU dan TPPT, serta membuat Anotasi Putusan Perkara TPPU dan TPPT.

Published
2022-12-23
How to Cite
Syakur, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FINTECH ROBOT TRADING MELALUI PERAMPASAN ASET PELAKUNYA: Legal Protection of Victim of Fintech Trading Robots Through Asset Confiscation of The Criminal. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 225-243. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.178