HAK KEBENDAAN DAN KEABSAHAN PERJANJIAN KEBENDAAN VIRTUAL LAND DI DALAM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN KUHPERDATA

Virtual Land’s Material Rights and The Legality of The Virtual Land Agreement in Metaverse Reviewed Under Indonesian Civil Code

  • Billa Ratuwibawa Nyimasmukti Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Mustika Setianingrum Wijayanti Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Dewi Bella Juniarti Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Keywords: Virtual Land, NFT, Metaverse, Hak Kebendaan, Perjanjian

Abstract

Aset virtual land dalam metaverse menjadi populer dan dan dianggap memiliki potensi investasi yang tinggi. Di Indonesia, virtual land sebagai suatu aset merupakan objek baru dalam hukum benda yang ketentuannya belum diatur dalam hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum virtual land dalam konteks hak kebendaan dan keabsahan perjanjian kebendaan dalam perdagangan suatu aset virtual land di platform metaverse menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa virtual land dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud dan dapat dilekati dengan hak milik. Apabila ditinjau dari keabsahan transaksinya, KUHPerdata memandang transaksi virtual land sebagai perjanjian tukar menukar aset dan transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah dan diakui berdasarkan hukum positif Indonesia.

Author Biographies

Billa Ratuwibawa Nyimasmukti, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Billa Ratuwibawa Nyimasmukti, saat ini penulis meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2022 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Artikel penelitian yang telah diterbitkan oleh penulis adalah “Revitalizing the Mosques Function as a Means of Forming Muslim Scholars and Students in Indonesia” pada Khalifa Journal of Islamic Education, Vol. 3 No. 2 (September 2019). Selain itu, penulis juga menghasilkan beberapa karya tulis ilmiah yang telah memenangkan beberapa kompetisi nasional dan memperoleh dana hibah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tingkat Nasional, diantaranya “Biophilia Prison: Konsep Rumah Tahanan Hijau yang Lebih Humanis guna Menekan Budaya Kekerasan di Dalam Lapas dan Mendayagunakan Narapidana” dalam PKM-PIMNAS 33 tahun 2020, “Abandoned Quarries EcoTourism: Konsep Kawasan Pariwisata Terpadu berbasis Eco Settlement pada Lubang Bekas Galian Tambang di Kalimantan Timur” dalam PKM 2021, “DisPata (Distribusi Pangan Kita): Sistem Manajemen Pendistribusian Surplus Makanan Berbasis Location Based Services (LBS) guna Mengoptimalkan Peran Masyarakat dalam Menghadapi Pandemi” dalam The National Scientific Writing Competition at International Conference on Science Infrastructure Technology, and Regional Development 2020. Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail: bwibawa9@gmail.com.

Mustika Setianingrum Wijayanti, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Mustika Setianingrum Wijayanti merupakan mahasiswa tingkat akhir departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penulis mempunyai minat serta ketertarikan dalam bidang hukum bisnis dan teknologi. Selama masa perkuliahannya, penulis turut aktif dalam kegiatan akademik hingga non-akademik seperti kompetisi nasional contract drafting dengan tema berfokus pada Financial Technology Peer-to-Peer Lending (P2P), berbagai organisasi, hingga internship. Saat ini penulis sedang melakukan penelitian mengenai teknologi blockchain dan nonfungible token (NFT) serta menjalani internship di startup teknologi yang juga bergerak dalam bidang teknologi blockchain. Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail: mustika.hk@mail. ugm.ac.id, dan LinkedIn: Mustika Setianingrum Wijayanti.

Dewi Bella Juniarti, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Dewi Bella Juniarti lahir di Bogor pada tahun 1999. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022. Selama menempuh pendidikan, ia aktif berorganisasi dalam Forum Penelitian dan Penulisan Hukum dan Komunitas Peradilan Semu. Selain itu, dilain kesempatan ia mengikuti kompetisi seperti karya tulis ilmiah, perancangan kontrak dan turut serta aktif dalam beberapa konferensi. Penulisan yang pernah diterbitkan oleh penulis adalah jurnal berjudul Fullfilment of Defendant’s Right in Perma Number 4 of 2020 reviewed from Principle of Due Process of Law. Penulis dapat dihubungi via e-mail: dewi.bella.j@mail.ugm.ac.id.

Published
2022-12-23
How to Cite
Nyimasmukti, B. R., Wijayanti, M. S., & Bella Juniarti, D. (2022). HAK KEBENDAAN DAN KEABSAHAN PERJANJIAN KEBENDAAN VIRTUAL LAND DI DALAM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN KUHPERDATA: Virtual Land’s Material Rights and The Legality of The Virtual Land Agreement in Metaverse Reviewed Under Indonesian Civil Code. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 271-295. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.176