MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR
Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts
Abstract
Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debitur
bertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontak
debitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan Akses
Ilegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler
(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjian
antara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegal
yang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidup
atau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawaban
yang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yang
ditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontak
debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.
Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontak
seluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal
1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadap
gangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melalui
akses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakan
tersebut.
Copyright (c) 2022 Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Michelle Widjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain