MENIMBANG PERLUNYA REGULASI YANG LEBIH KOMPREHENSIF TENTANG NON-FUNGIBLE TOKENS (NFT)

Weighing the Urgency of a More Comprehensive Regulation on Non-fungible tokens (NFT)

  • Fahrurozi Muhammad Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Keywords: peraturan perundang-undangan, NFT, landasan ekonomis

Abstract

Aset kripto khususnya Non Fungible Tokens (NFT) saat ini semakin ramai diperjualbelikan di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan berbagai konsekuensi. Mulai dari adanya pelaku transaksi NFT yang menerima keuntungan tinggi, hingga kerugian yang sangat besar. NFT sendiri masih diatur secara terbatas melalui peraturan perundang-undangan lainnya yang beririsan dengan aspek dari NFT, sehingga menimbulkan anggapan perlunya pengaturan NFT yang lebih komprehensif. Penelitian ini menganalisis urgensi faktorfaktor apa saja yang diperlukan untuk menimbang apakah perlu atau tidaknya dibentuk suatu regulasi baru mengenai NFT yang mengatur secara khusus, atau tetap bertahan dengan kondisi pengaturan yang saat ini sudah ada (status quo). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini mendorong dilakukannya penilaian secara mendalam berdasarkan landasan-landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana regulasi pada umumnya. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini juga mendorong penggunaan landasan ekonomis meliputi regulasi berbasis data dan fakta, pendekatan hukum dan ekonomi, cost and benefit analysis, dan ilmu perilaku. Tujuannya untuk mendapat jawaban yang lebih konkret akan perlu tidaknya satu regulasi yang lebih komprehensif mengenai NFT atau tidak.

Author Biography

Fahrurozi Muhammad, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Fahrurozi adalah seorang perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di sela kesibukan nya, beliau menjabat sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pengkajian, dan Pelatihan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau aktif dalam penyusunan berbagai regulasi dan instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Ditjen AHU. Selain bekerja sebagai ASN, Fahrurozi juga aktif mengajar sebagai dosen tamu, serta menulis baik tulisan ilmiah maupun non-ilmiah di berbagai media massa. Pria yang menempuh pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga terlibat dalam berbagai organisasi di bidang edukasi hukum, diantaranya mendirikan komunitas Hukum on Air, dan Governance and Law Society (GoALS).

Published
2022-12-23
How to Cite
Muhammad, F. (2022). MENIMBANG PERLUNYA REGULASI YANG LEBIH KOMPREHENSIF TENTANG NON-FUNGIBLE TOKENS (NFT): Weighing the Urgency of a More Comprehensive Regulation on Non-fungible tokens (NFT). Majalah Hukum Nasional, 52(2), 189-207. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.171