RISIKO DAN POSIBILITAS PENYALAHGUNAAN ASET KRIPTO DALAM KEJAHATAN PENCUCIAN UANG
Risks and Possibilities of Misuse of Crypto assets in Money Laundering Crimes
Abstract
Tulisan ini dimaksudkan untuk dapat menjawab permasalahan risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang, dan posibilitas terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto. Permasalahan tersebut didasarkan pada adanya karakteristik anonymous atau pseudo anonymous dari aset kripto yang memberi hambatan atau kesulitan dalam menelusuri harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh melalui tulisan ini adalah: (a) Risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang dapat diidentifikasi melalui pemetaan tiga variabel, yaitu ancaman, kerentanan, dan dampak, yang kesemuanya telah menggambarkan adanya risiko pencucian uang pada setiap variabel tersebut; dan (b) Posibilitas terjadinya pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto, diantaranya dapat melalui pengeksploitasian karakteristik koin aset kripto yang anonymous atau pseudo anonymous, atau menggunakan nominee atau strawmen dalam bertransaksi melalui aset kripto. Selain itu, terdapat kemungkinan juga adanya perbuatan pencucian uang bagi pihak yang menerima akun kripto yang berisikan hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau disamarkan, selama ia mengetahui atau patut menduga bahwa akun kripto yang diterimanya dari seseorang (pelaku kejahatan) tersebut adalah hasil kejahatan.
Copyright (c) 2022 Muh Afdal Yanuar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain