KONSTITUSIONALITAS PENGADAAN TANAH DI IBU KOTA NEGARA BARU BIDANG PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA
Constitutionality of Land Procurement in the New National Capital City in the Land Sector Under the Perspective of Agrarian Reform
Abstract
Konstitusi Indonesia memberikan tanggung jawab kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di Indonesia untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Hal ini secara spesifik terkandung dalam bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan berkaitan dengan dasar serta keberadaan reforma agraria di Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN), mengatur ketentuan khusus mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara. Kajian ini menitikberatkan analisis mengenai konstitusionalitas di dalam pengelolaan dan pengadaan tanah, serta implementasi dari reforma agraria pada UU IKN. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan nilai-nilai reforma agraria sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di dalam UU IKN. Kajian ini menemukan keterkaitan hak kepemilikan dan penguasaan negara untuk kepentingan umum. Lebih lanjut, UU IKN belum menjamin ganti rugi yang adil dan wajar kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Oleh karena itu, dampak positif pengelolaan dan pengadaan tanah di Ibu Kota baru terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat perlu diberikan kepastian hukum lewat pemerintah, beserta jajaran kementerian yang terkait.
Copyright (c) 2022 Richard Jatimulya Alam Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain