PENJELASAN HUKUM (RESTATEMENT) KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NEGARA MENURUT HUKUM
Legal Explanation of The Position of The State Capital Authority Regulations in Law Number 3 of 2022 Concerning The State Capital
Abstract
Undang-undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (untuk selanjutnya disebut UU IKN) telah memperkenalkan produk hukum di level lokal dengan sebutan Peraturan Kepala Otorita yang relatif belum jamak dikenal dalam hirarkis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, artikel ini akan mencoba
memberikan penjelasan hukum (restatement) mengenai kedudukan Peraturan Kepala Otorita dalam UU
IKN. Dalam menguraikan pembahasan artikel ini akan menggunakan penelitian normatif. Lebih lanjut, artikel ini menyajikan dua temuan utama. Pertama, kepala otorita IKN kendati disebutkan sebagai pejabat yang
berkedudukan setingkat menteri, namun berdasarkan pendekatan fungsional tetap berkedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana kepala daerah pada umumnya. Kedua, mengenai produk
hukum kepala otorita lazim dimaknai sebagai peraturan di tingkat lokal seperti perda dan bukan peraturan
teknis seperti peraturan menteri. Dengan demikian, UU IKN tetap berpijak pada rezim pemerintahan daerah.
Copyright (c) 2022 M Reza Baihaki, Alif Fachrul Rachman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain