KONSTITUSIONALITAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH
The Constitutionality of Nusantara Capital City Authority as a Local Government
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan sebagai landasan hukum Ibu Kota baru yang sedang dibangun. Nama Ibu Kota baru tersebut adalah “Nusantara”. Bentuk Pemerintahan Daerahnya adalah Otorita yang diselenggarakan oleh Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara dan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut menimbulkan permasalahan, dikarenakan dalam Pasal 18 UUD NRI 1945, bentuk pemerintahan daerah yang dikenal adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan penyebutan kepala daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka, penelitian ini akan membahas mengenai konstitusionalitas dari Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan dalam rangka menemukan kebenaran koherensi antara UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan Konstitusi di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Lembaga Otorita dan Kepala Otorita dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyatakan konsep pemerintahan daerah di Indonesia dan tidak memberikan ruang untuk memberikan kebebasan menafsirkan kepada legislator sebagaimana konsep Open Legal Policy. Lembaga otorita juga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah di sekitarnya dan menimbulkan kerancuan akibat kedudukannya yang setingkat dengan menteri.
Copyright (c) 2022 Fikri Hadi, Farina Gandryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain