HAMBATAN FORMAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI
(Formal Obstacles to Criminal Law Enforcement on the Crime of Personal Data Theft)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai inovasi model bisnis di Indonesia. Namun pada prakteknya ternyata berdampak bagi Pencurian data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencurian data pribadi di Indonesia sebagai suatu kejahatan dan mengenai hambatan formal penegakan hukum pidana terhadap kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pencurian data pribadi merupakan suatu kejahatan karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merugikan korban yang data pribadinya dicuri. Bahwa dalam praktik penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi dari perspektif hukum pidana, ada beberapa hambatan secara formal sehingga penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi belum bisa dilakukan secara maksimal, hal ini dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan pencurian data pribadi masih bersifat umum dan berupa peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, sehingga tidak bisa memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.
Copyright (c) 2021 Kornelius Benuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain