PERLINDUNGAN HAM MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BHINNEKA TUNGGAL IKA DI ERA DIGITAL

(Protection of Human Rights of Indigenous Peoples Unity in The Digital Era)

  • Dominikus Rato Fakultas Hukum Universitas Jember
Keywords: hak asasi manusia, masyarakat hukum adat, hak-hak agraria

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan isu-isu pelanggaran HAM masyarakat hukum adat dan pegiat pembela hak masyarakat hukum adat di berbagai media sosial. Perjuangan masyarakat hukum adat dan para pembela hak-hak agraria masyarakat hukum adat mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Perlakukan seperti itu dipandang melanggar hak asasi manusia. Apa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia atas masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh negara? Dengan pendekatan empirikisme terhadap hukum, kajian ini menemukan bahwa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia itu diukur melalui UUD NRI Tahun 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi dan telah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, disarankan agar kualifikasi yang telah diratifikasi itu benar-benar diperhatikan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, para penegak hukum mempunyai rambu-rambu yang jelas dan terukur untuk menegakkan
hukum demi untuk mencapai “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Author Biography

Dominikus Rato, Fakultas Hukum Universitas Jember

Dominikus Rato, Strata 1 lulus tahun 1986 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Strata II lulus tahun 1999 pada Program Studi Ilmu-Ilmu Sosial, FISIP Unair, dan S3 lulus 2004 pada Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP – Semarang, adalah dosen dan penelitian hukum adat dan kearifan lokal pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai penulis beberapa buku seperti Filsafat Hukum dan Hukum Adat, serta melakukan penelitian terutama berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah adat berbasis kearifan lokal pada masyarakat Madura, Osing, Dayak, dan Timor. Pernah menjadi anggota Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia dan Socio-Legal. Saat ini menjadi salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia.

Published
2021-12-07
How to Cite
Rato, D. (2021). PERLINDUNGAN HAM MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BHINNEKA TUNGGAL IKA DI ERA DIGITAL: (Protection of Human Rights of Indigenous Peoples Unity in The Digital Era). Majalah Hukum Nasional, 51(2), 155-178. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.147