PERLINDUNGAN HAM MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BHINNEKA TUNGGAL IKA DI ERA DIGITAL
(Protection of Human Rights of Indigenous Peoples Unity in The Digital Era)
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan isu-isu pelanggaran HAM masyarakat hukum adat dan pegiat pembela hak masyarakat hukum adat di berbagai media sosial. Perjuangan masyarakat hukum adat dan para pembela hak-hak agraria masyarakat hukum adat mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Perlakukan seperti itu dipandang melanggar hak asasi manusia. Apa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia atas masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh negara? Dengan pendekatan empirikisme terhadap hukum, kajian ini menemukan bahwa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia itu diukur melalui UUD NRI Tahun 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi dan telah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, disarankan agar kualifikasi yang telah diratifikasi itu benar-benar diperhatikan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, para penegak hukum mempunyai rambu-rambu yang jelas dan terukur untuk menegakkan
hukum demi untuk mencapai “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Copyright (c) 2021 Dominikus Rato
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain