PENGHAKIMAN SEPIHAK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSEPSI KEBINEKAAN DAN HAK ASASI MANUSIA
(Unilateral Judgment Through Social Media in The Perception of Diversity and Human Rights)
Abstract
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang diakui dan dijamin perlindungannya oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia (DUHAM) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Negara Indonesia adalah negara pluralisme sehingga kebebasan berpendapat tidak dapat dimaknai secara mutlak. Kebebasan berpendapat yang dimaknai secara mutlak mengakibatkan kebebasan berpendapat yang kebablasan. Penghakiman sepihak merupakan wujud dari kebebasan berpendapat yang kebablasan. Kemudahan teknologi mengalihkan trend menyampaikan pendapat melalui media tulis ke media sosial. Penghakiman sepihak melalui media sosial marak terjadi dan berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, pencemaran nama baik, dan merusak kebinekaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan penghakiman sepihak melalui media sosial bertentangan dengan HAM. Dalam perkembangannya terdapat hak yang dapat dibatasi pemenuhannya (derogable rights) meliputi hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul, dan hak untuk berbicara. Pembatasan dilakukan oleh dan berdasarkan Undang-Undang. Secara tegas Pasal 73 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan pembatasan terhadap penggunaan hak guna menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain. Penghakiman sepihak merupakan wujud pemaknaan kebinekaan secara negatif yang berpotensi memecah belah bangsa.
Copyright (c) 2021 Esa Lupita Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain