PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP AQIDAH ISLAMIYAH DALAM KONTEKS KEBEBASAN BERKEYAKINAN DI ERA DIGITALISASI

(Protection of the Implementation of Islamic Aqidah Principles in the Context of Freedom of Beliefs in the Digitalization Era)

  • R. Muhamad Ibnu Mazjah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Keywords: Aqidah, kebebasan, berkeyakinan, era, digitalisasi

Abstract

Pelaksanaan prinsip Aqidah Islamiyah bagi seorang muslim baik dalam konteks beribadah secara ritual maupun dalam kehidupan sosial (muamalah) di dalam praktik seringkali mendapatkan stigma negatif dari sekelompok kalangan yang memiliki perbedaan pandangan politik maupun keyakinan pada era digitalisasi saat ini. Penulisan artikel ini, oleh karena itu diajukan sebagai sebuah diskursus yang mengetengahkan tentang Aqidah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang pelaksanaannya mendapatkan perlindungan karena erat kaitannya dengan masalah berkeyakinan dan beragama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan dua pendekatan yakni pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pada level pelaksanaan, meskipun kasus-kasus stigmatisasi terhadap mereka yang mengamalkan akidah dipandang mengandung unsur pelecehan bahkan penodaan terhadap agama, namun instrumen hukum pidana belum dapat menjangkau karena sempitnya penafsiran tentang ujaran kebencian sesuai ambang batas yang ditentukan berdasarkan instrumen-instrumen hukum internasional. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi peran negara untuk terlibat dalam memerangi segala tindakan stigmatisasi karena dapat memicu terjadi kasus-kasus permusuhan, kebencian dan diskriminasi. Upaya menyadarkan masyarakat agar beretika dalam beraktifitas di media sosial sebagai bentuk kewajiban moral juga harus terus dilakukan pemerintah di samping menciptakan suatu regulasi yang mendorong diwujudkannya norma etika dalam wujud yang lebih konkret.

Author Biography

R. Muhamad Ibnu Mazjah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sejak November 2019. Pria yang akrab disapa Ibnu Mazjah ini adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila tahun 2002. Jenjang pendidikan S2nya diraih pada tahun 2012 setelah lulus dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan menyandang predikat sebagai lulusan terbaik. Pada tahun 2017, Ibnu Mazjah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah merampungkan studinya pada Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Dalam lintasan karirnya, Ibnu Mazjah pernah menjadi Tenaga Ahli di DPR-RI pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Saat ini, Ibnu Mazjah juga tercatat sebagai dosen tetap pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mathlaul Anwar, Banten sejak 2018. Ibnu Mazjah aktif menulis artikel baik di berbagai media massa maupun di jurnal-jurnal nasional. Beberapa karya ilmiah yang telah dihasilkan berjudul “Tanggung Jawab Pers Nasional Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Perspektif Tanggung Jawab Korporasi”, yang dimuat dalam Jurnal Era Hukum Volume 16, No.2 Oktober 2018, “Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pers Dalam Tatanan Negara Hukum Dan Negara Demokrasi”, dimuat dalam Jurnal Perundang-undangan Prodigy Vol. 7 No. 2 Desember 2019, “Dimensi Pengawasan Pada Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Kepada Komisi Kejaksaan dalam Tinjauan Hukum Progresif”, dimuat dalam Jurnal Negara Hukum Volume 11, No.2, dan “Fungsi Pengawasan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, dimuat dalam Jurnal Perundang-undangan Prodigy, judul Volume 9,
No.1, Juli 2021.

Published
2021-12-07
How to Cite
Mazjah, R. M. I. (2021). PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP AQIDAH ISLAMIYAH DALAM KONTEKS KEBEBASAN BERKEYAKINAN DI ERA DIGITALISASI: (Protection of the Implementation of Islamic Aqidah Principles in the Context of Freedom of Beliefs in the Digitalization Era). Majalah Hukum Nasional, 51(2), 179-200. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.144