PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP AQIDAH ISLAMIYAH DALAM KONTEKS KEBEBASAN BERKEYAKINAN DI ERA DIGITALISASI
(Protection of the Implementation of Islamic Aqidah Principles in the Context of Freedom of Beliefs in the Digitalization Era)
Abstract
Pelaksanaan prinsip Aqidah Islamiyah bagi seorang muslim baik dalam konteks beribadah secara ritual maupun dalam kehidupan sosial (muamalah) di dalam praktik seringkali mendapatkan stigma negatif dari sekelompok kalangan yang memiliki perbedaan pandangan politik maupun keyakinan pada era digitalisasi saat ini. Penulisan artikel ini, oleh karena itu diajukan sebagai sebuah diskursus yang mengetengahkan tentang Aqidah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang pelaksanaannya mendapatkan perlindungan karena erat kaitannya dengan masalah berkeyakinan dan beragama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan dua pendekatan yakni pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pada level pelaksanaan, meskipun kasus-kasus stigmatisasi terhadap mereka yang mengamalkan akidah dipandang mengandung unsur pelecehan bahkan penodaan terhadap agama, namun instrumen hukum pidana belum dapat menjangkau karena sempitnya penafsiran tentang ujaran kebencian sesuai ambang batas yang ditentukan berdasarkan instrumen-instrumen hukum internasional. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi peran negara untuk terlibat dalam memerangi segala tindakan stigmatisasi karena dapat memicu terjadi kasus-kasus permusuhan, kebencian dan diskriminasi. Upaya menyadarkan masyarakat agar beretika dalam beraktifitas di media sosial sebagai bentuk kewajiban moral juga harus terus dilakukan pemerintah di samping menciptakan suatu regulasi yang mendorong diwujudkannya norma etika dalam wujud yang lebih konkret.
Copyright (c) 2021 R. Muhamad Ibnu Mazjah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain