MENGOPTIMALKAN MEKANISME PENGAWASAN DALAM JARINGAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERBADAN HUKUM PERKUMPULAN DI INDONESIA

(Optimizing A Digital Supervision Mechanism On Societal Organizations With Association In Indonesia)

  • Kristianus Jimy Pratama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Keywords: Hukum Preventif, Mekanisme Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi dasar wewenang Pemerintah untuk memberikan penilaian (judgement by the government) atas suatu organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan (selanjutnya disebut dengan ormas BHK). Adapun tindakan tersebut memiliki potensi untuk dilakukan implementasinya secara tidak transparan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Setelah melakukan penelitian secara komprehensif, terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini. Pertama,bentuk norma hukum preventif merupakan bentuk norma hukum yang ideal guna mengatur mekanisme pengawasan dalam jaringan (selanjutnya disebut dengan daring) ormas BHK dengan maksud untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana organisasi kemasyarakatan secara persuasif. Kedua, terdapat peluang untuk mengoptimalkan implementasi mekanisme pengawasan daring ormas BHK yaitu dengan melakukan pengawasan secara internal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengawasan secara eksternal dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pembina Ideologi Pancasila, dan Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan.

Author Biography

Kristianus Jimy Pratama, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Kristianus Jimy Pratama, S.H. menyelesaikan pendidikan pada S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Saat ini penulis merupakan mahasiswa aktif pada Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penulis memiliki artikel penelitian baik yang dikerjakan secara mandiri dan kolaborasi, diantaranya yang berjudul “Meninjau Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Keadaan Pandemi” pada Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10 No.1 (April 2021), “Telaah Kritis Mengenai Interpretasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Keadaan Memaksa Berdasarkan Perspektif Hukum Kontrak” pada Majalah Hukum Nasional, Vol. 50 No.2 (Desember 2020), dan “Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Pers Dalam Publikasi Berita Yang Bermuatan Contempt of Court” pada Era Hukum Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 18 No.2 (November 2020). Fokus penelitian penulis adalah bidang hukum bisnis yang meliputi hukum kontrak, hukum perdata internasional, hukum ketenagakerjaan, dan hukum teknologi. Selain itu, fokus penelitian penulis mencakup pula bidang hukum ketatanegaraan dan bahasan mengenai penegakan hukum dan hak asasi manusia. Penulis dapat dihubungi melalui email: kristianusjimy@mail.ugm.ac.id.

Published
2021-12-07
How to Cite
Pratama, K. J. (2021). MENGOPTIMALKAN MEKANISME PENGAWASAN DALAM JARINGAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERBADAN HUKUM PERKUMPULAN DI INDONESIA: (Optimizing A Digital Supervision Mechanism On Societal Organizations With Association In Indonesia). Majalah Hukum Nasional, 51(2), 239-260. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.142