MENGOPTIMALKAN MEKANISME PENGAWASAN DALAM JARINGAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERBADAN HUKUM PERKUMPULAN DI INDONESIA
(Optimizing A Digital Supervision Mechanism On Societal Organizations With Association In Indonesia)
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi dasar wewenang Pemerintah untuk memberikan penilaian (judgement by the government) atas suatu organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan (selanjutnya disebut dengan ormas BHK). Adapun tindakan tersebut memiliki potensi untuk dilakukan implementasinya secara tidak transparan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Setelah melakukan penelitian secara komprehensif, terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini. Pertama,bentuk norma hukum preventif merupakan bentuk norma hukum yang ideal guna mengatur mekanisme pengawasan dalam jaringan (selanjutnya disebut dengan daring) ormas BHK dengan maksud untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana organisasi kemasyarakatan secara persuasif. Kedua, terdapat peluang untuk mengoptimalkan implementasi mekanisme pengawasan daring ormas BHK yaitu dengan melakukan pengawasan secara internal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengawasan secara eksternal dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pembina Ideologi Pancasila, dan Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan.
Copyright (c) 2021 Kristianus Jimy Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain