IMPLIKASI KETIADAAN AKTA NOTARIS PADA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN
(Implications of The Absence of Notary Act on The Establishment, Amendment, And Discontinuation of Single Owner Corporation)
Abstract
UU Cipta Kerja menyatakan bahwa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk PT, lebih lanjut PP No. 8 Tahun 2021 mengatur bahwa Perseroan Perorangan didirikan dengan mengisi dan mendaftarkan Pernyataan Pendirian, begitu pula dengan perubahan dan pembubarannya, berarti dilakukan tanpa Akta Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami lebih lanjut implikasi dari ketiadaan Akta Notaris dalam kelangsungan Perseroan Perorangan akan mempengaruhi implementasi Perseroan Perorangan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dengan menggunakan metode pendekatan kepustakaan. Disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 jo. Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mengecualikan ketentuan mengenai penuangan anggaran dasar dalam bentuk Akta Notaris sehingga tidak sesuai dengan pasal-pasal 153A ayat (2) UU Cipta Kerja. Akta Notaris hanya diwajibkan untuk dibuat dalam hal Perseroan Perorangan harus diubah menjadi Perseroan. Ketentuan yang tidak tercantum dalam Pernyataan Perseroan Perorangan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Copyright (c) 2021 cahyani aisyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain