IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI HALAL DAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
(Implementation of Job Creation Law on Halal Certification and Halal Products in Indonesia)
Abstract
Proses legitimasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan prinsip satu pintu untuk memudahkan pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal. Sehingga dalam rangka pembentukan BPJPH juga perlu dikaji terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari kementerian dan lembaga terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. Tidak kurang dari USD 650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya, dan dapat dikatakan bahwa trend halal telah terjadi dimasa kini, tujuan dari penelitian ini menganalisis implikasi UU Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah keefektifan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal sebagai penguatan kewenangan lembaga BPJPH yang tercantum dalam Undang Undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini metode penelitian menggunakan beberapa rujukan sumber hukum dengan penelitian normatif. Pembentukan BPJPH adalah bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen juga harus dilihat sebagai suatu sistem. Hukum sebagai suatu sistem merupakan suatu tatanan atau kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan, saling berinteraksi satu sama lain, yang terorganisasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan itu. Maka dari itu untuk proses penerbitan sertifikat halal dibutuhkan melalui satu pintu agar semua prosesnya tidak memakan waktu lama dan pelaksanaan yang berbela belit, undang-undang tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah kontradiksi antar peraturan, dan dominasi LPH.
Copyright (c) 2021 Indah Fitriani Sukri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain