PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM PASCA PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA
(Legal Pluralism Perspective Post Establishment Omnibus Law)
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mempertahankan dan melindungi sosial serta ekonomi berlandaskan pada kegiatan ekonomi yang diserahkan kepada pasar bebas. Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip negara kesejahteraan membuat administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif diseluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini terkait dengan dinamika hukum pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dari perspektif pluralisme hukum terhadap pemulihan ekonomi dan investasi dan kebijakan pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif pluralisme hukum. Penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yang dikaitkan dengan praktik dan persepsi. Dinamika hukum dan kebijakan pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dari perspektif pluralisme hukum terhadap pemulihan ekonomi dan investasi. Omnibus Law hadir sebagai sebuah konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi produk hukum besar dan holistik. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi.
Copyright (c) 2021 Yuni Priskila Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain