PENGUATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA UMAT AGAMA BAHA’I DI PATI JAWA TENGAH
(Strengthening Administration of People Service for People Baha’i Religions in Pati Central Java)
Abstract
Tujuan ditulisnya artikel ini memberi pemahaman pada penyelenggara negara dan masyarakat bahwa agama Baha’i adalah agama independen dan berhak hidup di Indonesia. Konsekuensinya, hak umatnya harus dipenuhi negara. Data diperoleh dengan wawancara dan diskusi tahun 2020 dengan umat agama Baha’i di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan literatur. Data dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil riset, hak umat agama Baha’i ada yang belum dipenuhi negara seperti permohonan akta kawin setelah kawin secara Baha’i, kolom agama dalam KTPnya tertulis setrip (-), dan pendidikan agama di sekolah formal diberi mata pelajaran agama non-Baha’i. Hal ini dipicu Kementerian Dalam Negeri tidak menindaklanjuti Surat Penjelasan dari Kementerian Agama Nomor MA/276/2014 kepada Pemda bahwa umat agama Baha’i berhak hidup dan haknya dilayani negara. Upaya yang harus dilakukan (1) Kemendagri menerbitkan surat kepada Kepala Daerah merujuk surat Menag Nomor MA/276/2014 tanggal 24 Juli 2014 agar melayani umat Baha’i, (2) Kemenkumham berdiskusi dengan Kemendagri karena belum terpenuhinya hak umat Baha’i di bidang Administrasi Kependudukan, (3) Pemkab Pati perlu memanfaatkan fasilitas negara dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini memfasilitasi pada warga (umat Baha’i) agar haknya difasilitasi pemerintah.
Copyright (c) 2021 Moh Rosyid, Lina Kushidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain