TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOMINEE AGREEMENT KEPEMILIKAN SAHAM PADA PENANAMAN MODAL ASING BERBENTUK PERUSAHAAN JOINT VENTURE

(Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment In The Form of Joint Venture Company)

  • Muh. Afdal Yanuar Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan
Keywords: beneficiary, nominee, joint venture

Abstract

Melalui tulisan ini, akan dijelaskan konsep dan pengaturan nominee agreement kepemilikan saham dalam kegiatan investasi, serta reformulasi terhadap nominee shareholders dalam kegiatan Penanaman Modal Asing melalui Perusahaan Joint Venture di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini, dipahami bahwa keberadaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 membatasi investor asing pada bidang-bidang usaha tertentu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut memungkinkan bagi investor asing untuk melakukan pengelabuan terhadap hukum yang berlaku, ketika pendirian perusahaan joint venture di Indonesia, diantaranya dengan menunjuk nominee shareholders pada perusahaan joint venture tersebut. Hubungan hukum antara beneficiary (entitas asing) dengan nominee shareholders tersebut didasarkan pada nominee agreement. Melalui nominee agreement, nominee shareholders bertindak untuk dan atas nama beneficiary (entitas asing). Hal tersebut, status quo, dilarang dalam UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas di Indonesia. Akan tetapi, dengan melihat keberadaan Peraturan Presiden tentang Pemilik Manfaat, terdapat kewajiban bagi korporasi untuk menentukan pemilik manfaatnya (termasuk Pemilik manfaat sebenarnya). Sehingga, seharusnya terhadap nominee shareholders (yang dilakukan berdasarkan nominee agreement) tidaklah dilarang sebagaimana status quo, melainkan dibatasi oleh hukum, perihal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukannya.

Author Biography

Muh. Afdal Yanuar, Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan

Muh. Afdal Yanuar, S.H. menyelesaikan program sarjananya di Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Program Kekhususan Hukum Pidana. Selama tercatat sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum UNHAS, tercatat berhasil beberapa kali mengukir prestasi diantaranya: Juara I Lomba Sidang Semu MPR tingkat Nasional dengan agenda sidang “Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945” pada Padjadjaran Law Fair tahun 2014, Juara I Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi tingk. Nasional pada Gebyar Konstitusi tahun 2015, Juara I Lomba Debat Reformasi Birokrasi pada Pekan Kreativitas Mahasiswa Administrasi Indonesia (PKMAI) tahun 2015 tingk. Nasional, dan Juara I sekaligus Best Speaker pada Debat Konstitusi Tingkat Nasional Diponegoro Law Fair IV Tahun 2016, bahkan ia keluar sebagai Wisudawan Terbaik Fakultas Hukum UNHAS dan Wisudawan Terbaik UNHAS pada periode Wisuda Maret 2017. Selepas menyelesaikan studinya ia bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Disana, ia aktif melakukan penelitian dan menjadi pengajar pada beberapa instansi terkait dengan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Diantaranya, pernah menjadi Pengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi di Balai Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Tahun 2019, 2020, dan 2021, dan Pengajar/Narasumber perihal “Penanganan Perkara TPPU” pada Pendidikan Calon Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Tahun 2019, serta Pengajar pada beberapa DIKLAT di PUSDIKLAT APU-PPT.

Pada saat ini ia sedang melanjutkan studinya pada Jurusan Hukum Ekonomi pada Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setidaknya hingga saat ini terdapat beberapa tulisannya yang telah terpublikasi, yaitu: Diskursus Antara Kedudukan TPPU sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK No 90/PUU-XIII/2015, pada Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 4, Desmber 2019; Obat Mujarab Atas Harapan Palsu yang Dialami Korban First Travel, pada Majalah IFII (Indonesian Financial Intelligence Institute) Vol. 4, Juni Tahun 2020; dan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Proses Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: PPATK, 2020.

Published
2021-07-31
How to Cite
Yanuar, M. A. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOMINEE AGREEMENT KEPEMILIKAN SAHAM PADA PENANAMAN MODAL ASING BERBENTUK PERUSAHAAN JOINT VENTURE: (Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment In The Form of Joint Venture Company). Majalah Hukum Nasional, 51(1), 107-125. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.131