TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOMINEE AGREEMENT KEPEMILIKAN SAHAM PADA PENANAMAN MODAL ASING BERBENTUK PERUSAHAAN JOINT VENTURE
(Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment In The Form of Joint Venture Company)
Abstract
Melalui tulisan ini, akan dijelaskan konsep dan pengaturan nominee agreement kepemilikan saham dalam kegiatan investasi, serta reformulasi terhadap nominee shareholders dalam kegiatan Penanaman Modal Asing melalui Perusahaan Joint Venture di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini, dipahami bahwa keberadaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 membatasi investor asing pada bidang-bidang usaha tertentu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut memungkinkan bagi investor asing untuk melakukan pengelabuan terhadap hukum yang berlaku, ketika pendirian perusahaan joint venture di Indonesia, diantaranya dengan menunjuk nominee shareholders pada perusahaan joint venture tersebut. Hubungan hukum antara beneficiary (entitas asing) dengan nominee shareholders tersebut didasarkan pada nominee agreement. Melalui nominee agreement, nominee shareholders bertindak untuk dan atas nama beneficiary (entitas asing). Hal tersebut, status quo, dilarang dalam UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas di Indonesia. Akan tetapi, dengan melihat keberadaan Peraturan Presiden tentang Pemilik Manfaat, terdapat kewajiban bagi korporasi untuk menentukan pemilik manfaatnya (termasuk Pemilik manfaat sebenarnya). Sehingga, seharusnya terhadap nominee shareholders (yang dilakukan berdasarkan nominee agreement) tidaklah dilarang sebagaimana status quo, melainkan dibatasi oleh hukum, perihal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukannya.
Copyright (c) 2021 Muh. Afdal Yanuar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain