TANTANGAN PENEGAKAN HAM KORPORASI
Abstract
Komnas HAM menyatakan bahwa korporasi sering dilaporkan melanggar HAM. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan agar penegakan hukum pidana lingkungan dapat diterapkan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Namun dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak asaasi manusia dan penegakan hak asasi manusia belum diatur tentang pertanggungjawaban HAM Korporasi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang meneliti tentang pertanggungjawaban HAM korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang belum mengatur tentang pertanggungjawaban HAM korporasi di antaranya yaitu Banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban
HAM korporasi yang dibuat setelah Undang-Undang HAM pada tahun 1999 menyebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Di samping itu instrumen HAM internasional merupakan sarana “soft law” yang berisi himbauan sehingga tidak mengatur sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Sedangkan penegakan HAM yang belum melaksanakan pertanggungjawaban HAM Korproasi yaitu tidak terdapatnya Putusan-Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi. Untuk mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan mengharmonisasikan ketentuan dalam UU HAM tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanggungjaaban HAM Korporasi. Selanjutnya mendorong negara-negara di dunia untuk merevisi instrumen HAM internasional yang mengatur sanksi administratif, pidana dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Kemudian perlu melakukan bimbingan teknis bagi Hakim agar memiliki pengetahuan yang luas tentang pertanggungjawaban HAM korporasi sehingga dapat membuat Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain