CELAH HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH KURATOR PADA MASA INSOLVENSI

  • Fransiska Adelina Universitas Bung Karno
Keywords: Penguasaan Fidusia, Kewenangan Kurator, Penggelapan Fidusia

Abstract

Terdapat beberapa celah hukum eksekusi jaminan fidusia oleh kurator pada masa insolvensi. Celah hukum tersebut di antaranya yaitu hukum jaminan fidusia memberikan jaminan pembayaran penuh kepada kreditur namun penguasaan atas objek fidusia tersebut ada pada debitur sehingga pada saat debitur pailit kreditur tidak berwenang menjual objek fidusia. Kemudian ketika pengadilan memutuskan debitur pailit, maka kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur sehingga kewenangan sita objek jaminan bukan berada pada kreditur melainkan pada kurator. Selanjutnya ketika jaminan fidusia hendak dieksekusi oleh kreditur separatis namun kurator tidak dapat menghadirkan objek fidusia tersebut dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Terdapat 2 bahan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum dan non hukum. Bahan hukum tersebut terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku atau literatur dan bahan hukum tersier yaitu berbagai kamus yang lazim digunakan. Untuk mengatasi hal ini maka hakim pengawas seharusnya memberikan hak kepada kreditur untuk menguasai dan merawat fisik objek fidusia pada saat debitur pailit sehingga kreditur memperoleh legalitas mengeksekusi objek fidusia. Selain itu meskipun kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur, namun seharusnya kurator sesuai dengan ketentuan yang berlaku segera melakukan lelang objek fidusia sehingga keditur tidak harus membayar pajak dan hanya membayar sedikit biaya perawatan objek fidusia. Kemudian seharusnya kurator melaporkan kasus penggelapan objek fidusia oleh debitur kepada Kepolisian untuk diselidiki dan ditemukan keberadaannya sehingga pada saat pelelangan berlangsung objek fidusia tersebut dapat dihadirkan.

Published
2018-07-18
How to Cite
Adelina, F. (2018). CELAH HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH KURATOR PADA MASA INSOLVENSI. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 115-132. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.115