PENGHAPUSAN PASAL PENGGOLONGAN PENDUDUK DAN ATURAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN UNIFIKASI HUKUM
Abstract
Indonesia merupakan sebuah negara merdeka yang dulu pernah dijajah oleh Belanda dan mewarisi berbagai macam aturan hukum dari negara penjajah. Sesaat setelah merdeka, Indonesia bahkan mengukuhkan dirinya untuk mempergunakan ketentuan hukum Belanda selaku negara penjajah di Indonesia untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum melalui ketentuan di Aturan Peralihan UUD 1945. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin berkembang dan hukum yang ada semakin tertinggal. Kondisi masyarakat di Indonesia yang bersifat pluralistik dan majemuk menyebabkan aturan hukum yang khusus terkait dengan Penggolongan Penduduk dan Penggolongan Aturan Hukum yang terdapat dalam ketentuan Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS sudah tidak relevan dengan kondisi bangsa bahkan sejak lama telah bertentangan dengan nilai filosofis persatuan yang ada dalam sila ketiga Pancasila. Oleh karena itu, dilakukan sebuah penelitian dengan sifat deskriptif dan pendekatan yuridis normatif yang menggali data primer berdasarkan bahan hukum sekunder yang bersumber dari literatur hukum, sehingga diketahui bahwa baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, pasal penggolongan penduduk perlu dihapuskan. Penghapusan pasal penggolongan penduduk harus diawali dengan dibentuknya sebuah peraturan perundang undangan setingkat undang-undang yang secara tegas menyatakan mencabut atau menghapus pasal-pasal penggolongan penduduk sehingga unifikasi hukum dapat terwujud.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain