LARANGAN PENCALONAN MANTAN NAPI KORUPTOR PADA PEMILU SERETAK 2019: HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL

  • Happy Hayati Helmi Universitas Sriwijaya
  • Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Universitas Indonesia.
Keywords: hukum sarana rekaya social, pemilu legislatif, hak politik

Abstract

Pengaturan larangan pencalonan mantan narapidana koruptor dapat dikatakan sebagaikonteks hukum sebagai sarana rekayasa sosial yang berperan untuk mendukung perbaikan pemerintah melihat maraknya korupsi di lembaga legislatif, meskipun Mahkamah Agung pada akhirnya membatalkan regulasi tersebut. Metode penulisan yang digunakan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu hukum yang sedang dikaji. Tingginya angka koruptor sangat memerlukan usaha ekstra menangani korupsi meskipun telah ada hukum pidana yang dianggap memberi efek jera, pada kenyataanya terdapat juga pelaku korupsi adalah residivis, dengan demikian sangat perlu pengaturan yang dapat memberikan efek jera selain dari hukum pidana pokok juga pidana tambahan satu diantaranya pencabutan hak politik untuk terdakwa korupsi.

Published
2018-12-03
How to Cite
Helmi, H. H., & Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. (2018). LARANGAN PENCALONAN MANTAN NAPI KORUPTOR PADA PEMILU SERETAK 2019: HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 53-84. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.103