DINAMIKA HUKUM PENGELOLAAN PESISIR PASCA REFORMASI DI INDONESIA
Abstract
Luas wilayah laut Indonesia lebih luas dari wilayah daratan, sehingga menjadikan sumber daya pesisir dan lautan memiliki potensi yang sangat penting. Untuk itu penting kiranya untuk mengkaji secara mendalam dinamika hukum pengelolaan sumber daya pesisir, karena pada umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap ekosistem pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika hukum pengelolaan pesisir pada era otonomi daerah setelah adanya undang-undang pengelolaan pesisir. Dinamika hukum yang dilihat adalah mengenai harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pesisir, keberpihakan peraturan pada masyarakat dan model perencanaan yang dipergunakan dalam pengelolaan pesisir. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu berupa pengumpulan bahan-bahan baik dari peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin serta sumber-sumber terkait lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak disharmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir, tetapi dinamika hukum dari sejak awal hingga saat ini sudah memperhatikan peranan dari masyarakat pesisir, baik masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat. Meskipun demikian model perencanaan pengelolaan pesisir yang tercantum dalam peraturan perundangan masih banyak yang menggunakan sistem top down.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain