ASPEK HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI

(Legal Aspects of Occupational Safety and Health for Medical and Health Workers During the Pandemic)

  • M. Nur Sholikin Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  • Herawati IDI Tangerang Selatan
Keywords: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga kesehatan, pandemi COVID-19

Abstract

Sejumlah data menunjukkan kejadian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19. Sejumlah potensi bahaya bagi pekerja di rumah sakit menempatkan pada risiko tinggi keselamatan kerja saat pandemi ini. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan terutama pada masa pandemi? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Bahkan terkait dengan jaminan kesehatan kerja terdapat juga pengaturan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Sementara itu dalam hal perlindungan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa pandemi, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan yang menimbulkan ketidakpastian pemenuhan jaminan perlindungan tersebut. Untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga medis dan tenaga ksehatan pada saat pandemi pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pemberian dukungan bagi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Selain itu, diperlukan juga pengaturan teknis pemberian penghargaan, kompensasi dan pendayagunaan tenaga kesehatan dengan memastikan pemenuhan hak tersebut bagi tenaga kesehatan yang mempunyai tugas penanganan COVID-19 dan bagi pekerja yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19.

Author Biographies

M. Nur Sholikin, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

M Nur Sholikin, S.H. saat ini menjadi peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif PSHK periode 2015-2019. Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam penelitian dan advokasi bidang hukum dengan fokus pada legislasi/peraturan perundang-undangan dan peradilan. Aktif menjadi narasumber dalam berbagai forum yang membahas masalah hukum. Memiliki pengalaman bekerja dengan lembaga pemerintah baik sebagai tim ahli, anggota Pokja, konsultan maupun narasumber. Selain itu, juga sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera untuk mata kuliah Ilmu Perundang-undangan, Birokrasi dan Desentralisasi. Sejumlah gagasannya tentang perkembangan hukum ditulis dalam artikel dan dimuat di beberapa jurnal dan media nasional.

Herawati, IDI Tangerang Selatan

dr. Herawati, menyelesaikan pendidikan profesi pada Program Studi Kedokteran Umum Universitas Diponegoro pada 2004. Saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan dengan Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Memiliki beragam pengalaman praktik di beberapa rumah sakit, Puskesmas, dan klinik di beberapa kota seperti Semarang, Pemalang, Bekasi, Depok dan Jakarta. Sampai dengan saat ini memiliki ketertarikan mendalami ilmu pengetahuan di bidang kedokteran melalui forum ilmiah seperti pelatihan, seminar dan workshop. Karya ilmiahnya dimuat dalam Jurnal Media Medika Indonesiana dengan judul Kebugaran Jasmani pada Penderita Tonsilitis Kronis Dibanding Anak Normal (Usia 12-14 Tahun).

Published
2020-12-15
How to Cite
Sholikin, M. N., & Herawati. (2020). ASPEK HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI: (Legal Aspects of Occupational Safety and Health for Medical and Health Workers During the Pandemic). Majalah Hukum Nasional, 50(2), 163-182. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.74