KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19
(Criminal Law Policy as an Effort to Mitigate Covid-19 Emergency)
Abstract
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak taat terhadap peraturan hukum terkait upaya penanggulangan Covid-19 dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana sebagai efek jera. Hal tersebut dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19. Permasalahannya, yakni bagaimana kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan Covid-19. Metode penelitian menggunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundangundangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan langkah optimalisasi kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan wabah pandemic Covid-19 perlu peran masyarakat dalam menaati peraturan hukum tersebut. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhenti. Kesimpulan penelitian ialah optimalisasi kebijakan hukum pidana penanggulangan Covid-19 dapat dicapai jika menggabungkan beberapa strategi seperti peningkatan kebijakan hukum, budaya hukum, dan penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu. Saran peneliti ialah optimalisasi kebijakan hukum melalui peraturan hukum perihal wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan jika pemerintah menghasilkan kebijakan yang memberikan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat diperlukan agar berjalannya kebijakan hukum dan terhentinya wabah pandemic Covid-19.
Copyright (c) 2020 Aras Firdaus, Rudy Hendra Pakpahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain