KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19

(Criminal Law Policy as an Effort to Mitigate Covid-19 Emergency)

  • Aras Firdaus Fakultas Hukum Universitas Quality, Universitas Sumatera Utara
  • Rudy Hendra Pakpahan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Universitas Sumatera Utara
Keywords: Kebijakan Hukum, Pidana, Covid-19

Abstract

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak taat terhadap peraturan hukum terkait upaya penanggulangan Covid-19 dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana sebagai efek jera. Hal tersebut dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19. Permasalahannya, yakni bagaimana kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan Covid-19. Metode penelitian menggunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundangundangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan langkah optimalisasi kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan wabah pandemic Covid-19 perlu peran masyarakat dalam menaati peraturan hukum tersebut. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhenti. Kesimpulan penelitian ialah optimalisasi kebijakan hukum pidana penanggulangan Covid-19 dapat dicapai jika menggabungkan beberapa strategi seperti peningkatan kebijakan hukum, budaya hukum, dan penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu. Saran peneliti ialah optimalisasi kebijakan hukum melalui peraturan hukum perihal wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan jika pemerintah menghasilkan kebijakan yang memberikan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat diperlukan agar berjalannya kebijakan hukum dan terhentinya wabah pandemic Covid-19.

Author Biographies

Aras Firdaus, Fakultas Hukum Universitas Quality, Universitas Sumatera Utara

Aras Firdaus, S.H., M.H, lahir di Medan. Menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2013. Melanjutkan pendidikan strata dua (S2) magister hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2015 dan penulis sedang menyelesaikan strata tiga (S3) studi program doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2018 sampai sekarang. Sejak tahun 2016 hingga saat ini tercatat sebagai dosen jabatan asisten ahli di Fakultas Hukum Universitas Quality dan praktisi hukum. Selain aktif mengajar, juga aktif dalam organisasi yaitu anggota perhimpunan advokat Indonesia (PERADI) Sumatera Utara, anggota Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) wilayah Sumatera Utara periode 2019-2024, editor pengelola jurnal nomoi law review, dan editor pengelola jurnal justiqa. Penulis aktif dalam beberapa kegiatan ilmiah baik naisonal maupun internasional. Penelitian ilmiah yaitu hibah penelitian dosen pemula Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi tahun 2018 dan 2019.

Rudy Hendra Pakpahan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Universitas Sumatera Utara

Rudy Hendara Pakpahan, S,H., M.Hum, lahir di Sibolga. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Stratra satu (S1) Ilmu Hukum di selesaikan di Universitas Andalas tahun 2004, strata dua (S2) Universitas Sumatera Utara tahun 2009, dan sedang menyelesaikan studi strata tiga (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2018 sampai sekarang. Publikasi ilmiah di jurnal nasional yaitu tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, pengawasan peraturan daerah dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan analisis prosedur pengujian peraturan daerah.

Published
2020-12-15
How to Cite
Firdaus, A., & Pakpahan, R. H. (2020). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19: (Criminal Law Policy as an Effort to Mitigate Covid-19 Emergency). Majalah Hukum Nasional, 50(2), 201-219. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.61