SPLITSING DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTANTE JUSTITIE DAN ASAS NON SELF INCRIMINATION
Abstract
Penuntut Umum dalam membuat dakwaan suatu dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa acap kali melakukan pemisahan perkara atau sering disebut dengan splitsing, kemudian dengan berkas perkara yang terpisah para terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain. Praktek demikian mengakibatkan proses persidangan menjadi berbelit-belit sehingga bertentangan dengan asas contante justitie. Memunculkan saksi dari perkara splitsing juga beresiko melanggar hak asasi Terdakwa karena mereka harus bersaksi atas tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya sendiri sehingga beresiko memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, hal tersebut bertentangan dengan asas non self-incrimination. Pasal 142 KUHAP mengatur mengenai pemisahan perkara, dan mengatur dengan jelas bagaimana perkara dapat dilakukan pemisahan perkara. Namun dalam prakteknya pemisahan perkara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari KUHAP yang diciptakan untuk memberikan penghargaan yang besar terhadap hak asasi manusia, justru sebaliknya digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain