SPLITSING DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTANTE JUSTITIE DAN ASAS NON SELF INCRIMINATION

  • Elwindhi Febrian Universitas Islam Indonesia
Keywords: Splitsing, Asas Contante Justitie, Asas Non Self-Incrimination.

Abstract

Penuntut Umum dalam membuat dakwaan suatu dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa acap kali melakukan pemisahan perkara atau sering disebut dengan splitsing, kemudian dengan berkas perkara yang terpisah para terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain. Praktek demikian mengakibatkan proses persidangan menjadi berbelit-belit sehingga bertentangan dengan asas contante justitie. Memunculkan saksi dari perkara splitsing juga beresiko melanggar hak asasi Terdakwa karena mereka harus bersaksi atas tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya sendiri sehingga beresiko memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, hal tersebut bertentangan dengan asas non self-incrimination. Pasal 142 KUHAP mengatur mengenai pemisahan perkara, dan mengatur dengan jelas bagaimana perkara dapat dilakukan pemisahan perkara. Namun dalam prakteknya pemisahan perkara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari KUHAP yang diciptakan untuk memberikan penghargaan yang besar terhadap hak asasi manusia, justru sebaliknya digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.

Author Biography

Elwindhi Febrian, Universitas Islam Indonesia

Elwindhi Febrian, S.Sn., S.H. lahir di Bantul, lulus pendidikan Strata 1 di Jurusan Musik Institut Seni Indonesia Yogyakarta dengan minat utama musik pop-jazz (2009-2014), lulus pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia dengan konsentrasi Hukum Pidana (2010-2015), sedang menempuh pendidikan Strata 2 Program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dengan bidang kajian umum hukum pidana (2017- sekarang). Berprofesi sebagai Advokat / Pengacara, mulai berkarir menjadi Advokat Magang di Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (2014-2016), Pembela Umum Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (2016-2017), Kepala Devisi Penanganan Perkara Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (2017-2018), Ketua Yayasan Aksa Bumi / Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi (2018-Sekarang).

Published
2020-01-24
How to Cite
Elwindhi Febrian. (2020). SPLITSING DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTANTE JUSTITIE DAN ASAS NON SELF INCRIMINATION. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 107-130. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.32