RISIKO DAN POSIBILITAS PENYALAHGUNAAN ASET KRIPTO DALAM KEJAHATAN PENCUCIAN UANG

Risks and Possibilities of Misuse of Crypto assets in Money Laundering Crimes

  • Muh Afdal Yanuar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keywords: Aset Kripto, Anonymous, Pencucian Uang

Abstract

Tulisan ini dimaksudkan untuk dapat menjawab permasalahan risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang, dan posibilitas terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto. Permasalahan tersebut didasarkan pada adanya karakteristik anonymous atau pseudo anonymous dari aset kripto yang memberi hambatan atau kesulitan dalam menelusuri harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh melalui tulisan ini adalah: (a) Risiko penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan pencucian uang dapat diidentifikasi melalui pemetaan tiga variabel, yaitu ancaman, kerentanan, dan dampak, yang kesemuanya telah menggambarkan adanya risiko pencucian uang pada setiap variabel tersebut; dan (b) Posibilitas terjadinya pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto, diantaranya dapat melalui pengeksploitasian karakteristik koin aset kripto yang anonymous atau pseudo anonymous, atau menggunakan nominee atau strawmen dalam bertransaksi melalui aset kripto. Selain itu, terdapat kemungkinan juga adanya perbuatan pencucian uang bagi pihak yang menerima akun kripto yang berisikan hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau disamarkan, selama ia mengetahui atau patut menduga bahwa akun kripto yang diterimanya dari seseorang (pelaku kejahatan) tersebut adalah hasil kejahatan.

Author Biography

Muh Afdal Yanuar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Muh. Afdal Yanuar, S.H., adalah legal analyst pada Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan, yang merupakan alumni pada Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak tahun 2019, ia aktif mempublikasikan artikel ilmiah yang ditulisnya pada beberapa jurnal terakreditasi di Indonesia, dengan konsentrasi utama di bidang hukum pidana dan hukum ekonomi. Saat ini, ia telah memiliki sebuah buku yang terpublikasi dengan judul “Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset”. Ia juga aktif mengajar pada beberapa pendidikan dan pelatihan pada beberapa institusi penegak hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset. Ia juga pernah dianugerahi sebagai Pegawai Berprestasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2021.

Published
2022-12-23
How to Cite
Yanuar, M. A. (2022). RISIKO DAN POSIBILITAS PENYALAHGUNAAN ASET KRIPTO DALAM KEJAHATAN PENCUCIAN UANG: Risks and Possibilities of Misuse of Crypto assets in Money Laundering Crimes. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 169-188. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.170