PENJELASAN HUKUM (RESTATEMENT) KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NEGARA MENURUT HUKUM

Legal Explanation of The Position of The State Capital Authority Regulations in Law Number 3 of 2022 Concerning The State Capital

  • M Reza Baihaki Pengadilan Negeri Payakumbuh
  • Alif Fachrul Rachman Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm
Keywords: Peraturan Kepala Otorita, Pemerintah Daerah, Daerah Khusus Ibu Kota Negara

Abstract

Undang-undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (untuk selanjutnya disebut UU IKN) telah memperkenalkan produk hukum di level lokal dengan sebutan Peraturan Kepala Otorita yang relatif belum jamak dikenal dalam hirarkis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, artikel ini akan mencoba
memberikan penjelasan hukum (restatement) mengenai kedudukan Peraturan Kepala Otorita dalam UU
IKN. Dalam menguraikan pembahasan artikel ini akan menggunakan penelitian normatif. Lebih lanjut, artikel ini menyajikan dua temuan utama. Pertama, kepala otorita IKN kendati disebutkan sebagai pejabat yang
berkedudukan setingkat menteri, namun berdasarkan pendekatan fungsional tetap berkedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana kepala daerah pada umumnya. Kedua, mengenai produk
hukum kepala otorita lazim dimaknai sebagai peraturan di tingkat lokal seperti perda dan bukan peraturan
teknis seperti peraturan menteri. Dengan demikian, UU IKN tetap berpijak pada rezim pemerintahan daerah.

Author Biographies

M Reza Baihaki, Pengadilan Negeri Payakumbuh

M Reza Baihaki adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Instansi Mahkamah Agung. Menyelesaikan studi strata satu (S1) Ilmu Hukum di UIN Jakarta dan Strata dua (S2) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Alif Fachrul Rachman, Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm

Alif Fachrul Rachman adalah Junior Lawyer (Intern) di Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Yang bersangkutan merupakan lulusan strata 1 (S1) Studi Perbandingan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Published
2022-12-16
How to Cite
Baihaki, M. R., & Rachman, A. F. (2022). PENJELASAN HUKUM (RESTATEMENT) KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NEGARA MENURUT HUKUM: Legal Explanation of The Position of The State Capital Authority Regulations in Law Number 3 of 2022 Concerning The State Capital. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 89-106. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.167