KEDUDUKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN KEARIFAN LOKAL PENATAAN RUANG DI PROVINSI BALI

(Position of Human Rights in Maintaining Local Wisdom of Spatial Planning in the Province of Bali)

  • Muhaimin Muhaimin Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
Keywords: Kedudukan Kearifan Lokal, Penataan Ruang, Bali

Abstract

Kearifan lokal merupakan perwujudan implementasi artikulasi dan pengejawantahan serta bentuk pengetahuan tradisional yang dipahami oleh manusia atau masyarakat yang berinteraksi dengan alam sekitarnya. Kuatnya kebudayaan adat Provinsi Bali, membuat pulau dewata menjadi salah satu tujuan wisata lokal maupun internasional, namun tidak terelakan bahwa penataan ruang menjadi penting ketika segala rencana penataan ruang dan daerah harus mengakomodir kearifan lokal masyarakat Bali. Bahwa ciri khas dan keunikan yang terdapat dalam kearifan lokal Provinsi Bali menjadikan sebuah kekuatan tersendiri untuk menarik wisatawan baik dalam maupun luar negeri. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah kedudukan kearifan lokal dalam proses rancangan penataan ruang di Provinsi Bali. Metode yang digunakan adalah kombinasi antara metode penelitian hukum normatif dan empirik-sosiologis, selain itu dilakukan juga pencarian data secara langsung di lapangan dengan mengamati proses serta gejala yang terjadi terkait kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang di Provinsi Bali. Untuk dapat memperkuat kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang Provinsi Bali diperlukan pembinaan oleh pemerintah yang beranggotakan dari elemen masyarakat seperti ketua adat, tokoh agama dan pemerhati lingkungan yang dengan melalui proses pengakomodiran kearifan lokal sebagai aset masyarakat Provinsi Bali dengan cara pelibatan masyarakat adat, tokoh adat melalui FGD.

Author Biography

Muhaimin Muhaimin, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I

Muhaimin, lahir di Jakarta tahun 1983. Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta tahun angkatan 2001. Peneliti Muda pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai Peneliti pernah menjadi Anggota dan Sekretaris Tim Penelitian Hukum. Ikut dalam anggota dewan redaksi Jurnal terakreditasi Nasional. Bergabung di dalam Anggota Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI), dan tergabung pula dalam Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPENINDO) terhitung Januari 2017. Sebagai peneliti telah menghasilkan 2 buah buku yang diterbitkan oleh Mahara Publishing sebagai anggota IKAPI dengan Judul, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Terindikasi Tindak Pidana dan Sistem Pemidanaan Pencucian Uang Tindak Pidana Narkotik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Selain itu, menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari pemerintah RI.

Published
2021-12-07
How to Cite
Muhaimin, M. (2021). KEDUDUKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN KEARIFAN LOKAL PENATAAN RUANG DI PROVINSI BALI: (Position of Human Rights in Maintaining Local Wisdom of Spatial Planning in the Province of Bali). Majalah Hukum Nasional, 51(2), 219-238. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.143