DINAMIKA HUKUM PENGELOLAAN PESISIR PASCA REFORMASI DI INDONESIA

  • Dyah Ayu Widowati Universitas Gadjah Mada
  • Muchammad Chanif Chamdani Universitas Gadjah Mada
Keywords: dinamika hukum, pengelolaan pesisir, otonomi daerah

Abstract

Luas wilayah laut Indonesia lebih luas dari wilayah daratan, sehingga menjadikan sumber daya pesisir dan lautan memiliki potensi yang sangat penting. Untuk itu penting kiranya untuk mengkaji secara mendalam dinamika hukum pengelolaan sumber daya pesisir, karena pada umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap ekosistem pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika hukum pengelolaan pesisir pada era otonomi daerah setelah adanya undang-undang pengelolaan pesisir. Dinamika hukum yang dilihat adalah mengenai harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pesisir, keberpihakan peraturan pada masyarakat dan model perencanaan yang dipergunakan dalam pengelolaan pesisir. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu berupa pengumpulan bahan-bahan baik dari peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin serta sumber-sumber terkait lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak disharmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir, tetapi dinamika hukum dari sejak awal hingga saat ini sudah memperhatikan peranan dari masyarakat pesisir, baik masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat. Meskipun demikian model perencanaan pengelolaan pesisir yang tercantum dalam peraturan perundangan masih banyak yang menggunakan sistem top down.

Published
2018-12-03
How to Cite
Widowati, D. A., & Chamdani, M. C. (2018). DINAMIKA HUKUM PENGELOLAAN PESISIR PASCA REFORMASI DI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 23-52. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.102