Etika Publikasi

Publication Ethics

Majalah Hukum Nasional (P-ISSN:0126-0227, E-ISSN:2772-0664) adalah salah satu jurnal peer-review yang dikelola dan diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang terbit pertama kali pada tahun 1970. Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini di Majalah Hukum Nasional, termasuk di antaranya penulis, Ketua dan dewan Editor, Reviewer, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Mitra Bestari dan Tim Editorial Teknis. Pernyataan ini didasarkan pada pedoman COPE’s Best Practice Guidelines untuk editor sebuah jurnal. Penulis harus mengajukan izin etik penelitian yang dikeluarkan oleh komisi etik penelitian.

  1. Pedoman Etik dalam Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah artikel pada jurnal peer-review Majalah Hukum Nasional merupakan unsur penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan. Hal ini merupakan refleksi langsung dari kualitas karya para penulis dan lembaga pendukung. Artikel peer-review berfungsi untuk mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyepakati standar etika publikasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan jurnal, baik penulis, editor, dewan redaksi, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.

Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai lembaga penerbit Majalah Hukum Nasional bertanggung jawab terhadap seluruh proses penerbitan dan menyadari penuh etika dan tanggung jawab yang berkaitan dengan proses tersebut. Segala kewajiban dan tanggung jawab penerbitan, khususnya secara keuangan dibebankan kepada negara sehingga membebaskan para penulis maupun pembacara dari beban biaya dan kami berkomitmen untuk memastikan hal tersebut tidak akan berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Dewan Editor berupaya menjalin komunikasi baik dengan jurnal dan/atau penerbit lain bilamana diperlukan.

  1. Keputusan Publikasi

Sebelum dilakukan penerbitan Majalah Hukum Nasional baik secara Online maupun Cetak, Ketua Dewan Editor yang bertanggung jawab atas penerbitan meminta masukan kepada anggota Dewan Editor lain serta dukungan saran dari pada Mitra Bestari. Pengambilan keputusan berdasarkan rangkaian pengelolaan dan penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pemeriksaan naskah oleh editor, pengujian naskah oleh Mitra Bestari, pemeriksaan tata naskah, serta pengujian plagiasi dan hak cipta. Hal-hal tersebut di bawah pengawasan Ketua Dewan Editor dan Anggota Dewan Editor lainnya yang berwenang, hingga sampailah pada pembuatan keputusan publikasi naskah pada Majalah Hukum Nasional.

  1. Aspek Keadilan

Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.

  1. Kerahasiaan

Para Editor, Mitra Bestari, Tim Editorial Teknis dan Penerbit Majalah Hukum Nasional tidak diperkenankan membuka informasi apapun terkait naskah yang sudah dikumpulkan oleh Penulis kepada pihak lain selain penulis, Mitra Bestari yang berkaitan dengan naskah yang ditinjau. Hal ini berlaku pula bagi Dewan Editor dan Tim Editorial Teknis.

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan yang digunakan oleh penulis dalam naskah yang diajukan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh dewan editor, mitra bestari dan tim editorial dalam penelitian dan atau karya tulisnya sendiri, tanpa seizin dari penulis

 

Tanggung Jawab para Pihak dalam Pengelolaan Jurnal Majalah Hukum Nasional

Tanggungjawab Editor

  1. Editor bertanggungjawab dalam memutuskan artikel yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan Editor. Editor dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.
  2. Dalam proses penerimaan artikel, tim editor berasaskan pada asas kesamaan perlakuan.
  3. Dalam proses peninjauan naskah dan pengambilan keputusan publikasi (artikel), tim editor tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis.
  4. Editor dan tim editorial tidak akan mengungkapkan setiap informasi tentang naskah atau artikel yang masuk kecuali atas izin penulisnya.
  5. Naskah (artikel) yang tidak diterbitkan setelah diajukan tidak akan digunakan oleh penelitian editor sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya.

Tanggungjawab Mitra Bestari

  1. Mitra Bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial terhadap naskah/artikel yang masuk
  2. Mitra Bestari bertanggungjawab terhadap rekomendasi arikel yang ditinjau.
  3. Review/proses peninjauan substansi naskah dilakukan secara objektif, dan didukung oleh argumentasi yang jelas.
  4. Mitra Bestari bertanggung jawab terhadap kutipan, referensi, dan plagiarisme atas artikel yang ditinjau.
  5. Mitra Bestari berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi di dalam naskah.

Tanggungjawab Penulis

  1. Penulis diwajibkan untuk menyajikan artikel hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, dan tanpa plagiasi, dan manipulasi data.
  2. Penulis bertanggung jawab atas konfirmasi yang diajukan atas artikel yang telah ditulis.
  3. Penulis harus mematuhi persyaratan publikasi berupa orisinalitas karya, tidak plagiat, dan belum pernah diterbitkan di jurnal atau publikasi lain.
  4. Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip
  5. Penulis harus menulis naskah atau artikel secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan kepenulisan ilmiah yang berlaku.
  6. Penulis dilarang mengirimkan/menerbitkan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal atau publikasi.
  7. Penulis tidak berkeberatan jika naskah mengalami penyuntingan tanpa mengubah subtansi atau ide pokok tulisan.

Tanggungjawab Penerbit (Publisher)

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penerbit Majalah Hukum Nasional bertanggung jawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses penyuntingan, peer-review, dan penataan naskah sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penerbit Majalah Hukum Nasional bertanggung jawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan mitra bestari dalam menjalankan tugasnya maisng-masing.
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penerbit Majalah Hukum Nasional bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.