TY - JOUR AU - Erna Priliasari, PY - 2019/11/28 Y2 - 2024/03/28 TI - PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE JF - Majalah Hukum Nasional JA - maj. huk. nas. VL - 49 IS - 2 SE - Articles DO - 10.33331/mhn.v49i2.44 UR - https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/44 SP - 1-27 AB - Saat ini telah muncul pinjaman online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kredit. Pinjaman online Di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat namun disisi lain dapat merugikan masyarakat dengan tersebarnya data pribadi. Oleh karenanya perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi konsumen sangat diperlukan.Terkait dengan hal itu, maka penting untuk dikaji mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online, dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan ini adalah negara telah memberikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Menteri No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dianggap belum memadai dalam memberikan perlindungan data pribadi. ER -