@article{Setiadi_2018, title={PENEGAKAN HUKUM: KONTRIBUSINYA BAGI PENDIDIKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA}, volume={48}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/99}, DOI={10.33331/mhn.v48i2.99}, abstractNote={<p>Penegakan hukum sekarang ini sering menjadi bahan diskusi yang mengarah pada sisi negatif ketimbang positif. Situasi semacam ini sedikit banyak akan tidak menguntungkan dunia pendidikan. Manakala penegakan hukum bergerak ke arah negatif, maka dunia pendidikan juga akan mengarah ke sisi negatif dan begitu sebaliknya. Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah dengan ditegakkannya hukum itu maka tujuan hukum akan terlaksana. Penegakan hukum di Indonesia menghadapi masalah antara lain: 1) hukum atau peraturan itu sendiri; 2) mentalitas petugas; 3) fasilitas pendukung pelaksanaan hukum; dan 4) kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat. Untuk mengatasi masalah penegakan hukum ini perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum yang berkarakter kebangsaan yang dilakukan sejak dini. Pembentukan karakter sejak dini sangat penting yang paling tidak ada 4 koridor yang perlu dilakukan, yaitu: 1) menanam tata nilai; 2) menanam yang "boleh dan tidak boleh"; 3) menanam kebiasaan; serta 4) memberi teladan. Keempat koridor ini dimaksudkan untuk mentransformasikan tata nilai dan membentuk karakter generasi muda.</p&gt;}, number={2}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Setiadi, Wicipto}, year={2018}, month={Dec.}, pages={1-22} }