@article{Nadilla_2020, title={KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI: (Covid-19 Crisis: An International Law Perspective to Pandemics)}, volume={50}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/65}, DOI={10.33331/mhn.v50i2.65}, abstractNote={<p>Kegagapan negara-negara dunia dalam penanganan Pandemi Covid-19 menimbulkan pertanyaan mengenai<br>eksistensi kerangka kerja yang digunakan untuk menyelesaikan krisis kesehatan global. Lebih jauh, artikel ini<br>mengungkapkan bahwa hukum internasional memiliki mekanisme khusus dalam penanganan pandemi melalui operasionalisasi International Health Regulation (IHR) yang dikoordinasikan secara global oleh organisasi internasional WHO. Melalui perspektif hukum internasional, artikel ini bermaksud mengelaborasi kerangka kerja hukum internasional yang memuat kewajiban, kewenangan, prosedur, serta peran dan tantangan yang dihadapi pada penanganan pandemi global, termasuk dalam krisis Covid-19 yang masih bergulir hingga saat ini. Artikel ini menemukan fakta bahwa, IHR 2005 sebagai kerangka kerja hukum internasional, tidak bisa dianggap sebagai instrumen ’one size fits all’ yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan penanganan krisis kesehatan global.</p&gt;}, number={2}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Nadilla, Sabrina}, year={2020}, month={Dec.}, pages={261-280} }