@article{Ilham Fajar Septian_2019, title={MENGEFEKTIFKAN SISTEM PEMERINTAHAN DAN MENYEDERHANAKAN SISTEM PARTAI POLITIK: BELAJAR KEPADA PEMILU JERMAN }, volume={49}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/28}, DOI={10.33331/mhn.v49i2.28}, abstractNote={<p>Pembicaraan mengenai sistem pemerintahan dan sistem partai politik di Indonesia terusmenerus bergulir. Hal ini dikarenakan inefektivitas pada sistem presidensial yang merupakan dampak lebih lanjut dari banyaknya keberadaan partai politik di parlemen yang membentuk sistem multipartai. Oleh karena itu, berbagai ahli mengusulkan agar sistem partai politik lebih disederhanakan. Cara yang harus ditempuh agar sistem partai tersebut dapat disederhanakan adalah dengan melaksanakan pemilihan umum dengan sistem yang tidak memudahkan partai untuk masuk Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu usulan sistem pemilihan umum yang diusulkan adalah Mixed-Member Proportional di Jerman. Artikel ini pada dasarnya bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan besar, yaitu mengapa hingga saat ini Indonesia masih menerapkan sistem daftar representasi proporsional? Mengapa Jerman akhirnya mengubah sistem pemilunya menjadi sistem Mixed Member Proportional? Dan terakhir, bagaimana dampak kedua sistem pemilu dalam mengefektifkan sistem pemerintahan dan penyederhanaan sistem partai politik di kedua negara? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan sosio-legal, komparatif, dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan kesimpulan bahwa penerapan sistem daftar representasional proporsional di Indonesia dan perubahan sistem pemilihan umum di Jerman disebabkan oleh faktor historis, seperti penjajahan, disintegrasi sosial, jatuh bangun pemerintahan, dan lain sebagainya. Dampak sistem pemilihan umum di kedua negara menunjukan bahwa efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan partai politik dapat lebih mudah dicapai dengan sistem Mixed-Member Proportional yang menggabungkan kelebihankelebihan pada sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu pluralitas-mayoritas. Oleh karena itu, sistem pemilu tersebut dapat menjadi alternatif solusi untuk permasalahan sistem pemerintahan dan sistem partai politik yang terjadi di Indonesia.</p&gt;}, number={2}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Ilham Fajar Septian}, year={2019}, month={Nov.}, pages={57-85} }