@article{Raharningtyas Marditia_Widjaja_2022, title={MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR: Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts}, volume={52}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/172}, DOI={10.33331/mhn.v52i2.172}, abstractNote={<p>Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debitur<br>bertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontak<br>debitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan Akses<br>Ilegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler<br>(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjian<br>antara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegal<br>yang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidup<br>atau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawaban<br>yang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yang<br>ditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontak<br>debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.<br>Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontak<br>seluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal<br>1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadap<br>gangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melalui<br>akses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakan<br>tersebut.</p&gt;}, number={2}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Raharningtyas Marditia, Putri Purbasari and Widjaja, Michelle}, year={2022}, month={Dec.}, pages={245-269} }