@article{Baihaki_2021, title={PERSETUJUAN LINGKUNGAN SEBAGAI OBJECTUM LITIS HAK TANGGUNG GUGAT DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Pergeseran Nomenklatur Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) : Environmental Approval as Objectum Litis of Liability Rights in State Administrative Jurisdiction (Critical Review of The Shift of Environmental License Nomenclature to Environmental Approval in Act Number 11 of 2020 Concerning The Job Creation)}, volume={51}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/137}, DOI={10.33331/mhn.v51i1.137}, abstractNote={<p>Perizinan dalam penataan pengelolaan lingkungan memiliki berbagai fungsi, salah satunya adalah dalam rangka fungsi penertib. Dalam hal ini izin berguna untuk memastikan bahwa tempat dan bentuk kegiatan/usaha masyarakat tidak saling bertentangan. Dalam sektor lingkungan, UU Cipta Kerja telah menggantikan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Lebih lanjut, perubahan norma tersebut juga disertai dengan penghapusan hak tanggung gugat masyarakat terhadap pemerintah selaku pemberi izin yang semula ditentukan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Artikel ini mencoba menelisik pergeseran nomenklatur tersebut serta keterkaitannya dengan hak tanggung gugat masyarakat dalam persetujuan lingkungan (yang dianut dalam UU Ciptaker). Dalam menganalisa pembahasan, artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statuta approach</em>). Lebih lanjut secara konklusif, artikel ini menyajikan dua temuan utama. <em>Pertama</em>, persetujuan lingkungan merupakan keputusan tata usaha negara yang secara sekuensial dapat dilakukan hak tanggung gugat dalam peradilan Tata Usaha Negara. <em>Kedua</em>, pergeseran dari norma izin lingkungan yang semula dikonsepsikan menyederhanakan perizinan (simplifikasi) secara praktis sukar dilaksanakan mengingat penyederhanaan lazimnya dilakukan dengan mengintegrasikan perizinan dalam sektor lingkungan hidup. Dengan demikian pergeseran izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan harus tetap berpijak pada paradigma tindakan pemerintah dalam lapangan hukum administrasi yang menempatkan persetujuan lingkungan sebagai tindakan administrasi yang bersegi satu dan dapat dilakukan hak tanggung gugat oleh masyarakat.</p&gt;}, number={1}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Baihaki, M Reza}, year={2021}, month={Jul.}, pages={1-20} }