@article{Simarmata_2018, title={TANTANGAN PENEGAKAN HAM KORPORASI }, volume={48}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/117}, DOI={10.33331/mhn.v48i1.117}, abstractNote={<p>Komnas HAM menyatakan bahwa korporasi sering dilaporkan melanggar HAM. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan agar penegakan hukum pidana lingkungan dapat diterapkan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Namun dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak asaasi manusia dan penegakan hak asasi manusia belum diatur tentang pertanggungjawaban HAM Korporasi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang meneliti tentang pertanggungjawaban HAM korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang belum mengatur tentang pertanggungjawaban HAM korporasi di antaranya yaitu Banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban<br>HAM korporasi yang dibuat setelah Undang-Undang HAM pada tahun 1999 menyebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Di samping itu instrumen HAM internasional merupakan sarana “soft law” yang berisi himbauan sehingga tidak mengatur sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Sedangkan penegakan HAM yang belum melaksanakan pertanggungjawaban HAM Korproasi yaitu tidak terdapatnya Putusan-Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi. Untuk mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan mengharmonisasikan ketentuan dalam UU HAM tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanggungjaaban HAM Korporasi. Selanjutnya mendorong negara-negara di dunia untuk merevisi instrumen HAM internasional yang mengatur sanksi administratif, pidana dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Kemudian perlu melakukan bimbingan teknis bagi Hakim agar memiliki pengetahuan yang luas tentang pertanggungjawaban HAM korporasi sehingga dapat membuat Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi.</p&gt;}, number={1}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Simarmata, Markus H}, year={2018}, month={Jul.}, pages={57-77} }