OPTIMALISASI PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DENGAN MODEL PREVENTIVE REVIEW

  • Indra Wicaksono Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta
Keywords: preventive review, judicial review, mahkamah konstitusi, konstitusional

Abstract

Menghindari undang-undang yang inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai pengawal konstitusi. Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu judicial review bersifat represif, artinya tidak dapat mencegah undang-undang yang nantinya akan inkonstitusional. Masalahnya, yaitu mengenai urgensi kewenangan model preventive review yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dan relevansi model preventive review dengan pembangunan hukum nasional. Maka, perlu dilakukan penelitian hukum doktrinal, objek utamanya adalah undang-undang dengan menggunakan teori dari para ahli. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif. Kewenangan model preventive review memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan mencegah produk hukum yang inkonstitusional. Model ini sangat relevan dengan pembangunan hukum Indonesia, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memperkuat hak-hak konstitusional warga negara.

Author Biography

Indra Wicaksono, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta

Indra Wicaksono, lahir di Banjarnegara beralamat Perumahan Korpri, Jl. Elang, No. 102 Banjarnegara, Jawa Tengah. Riwayat pendidikan SD Muhammadiyah 1 dan 4, SMP N 1 Banjarnegara, SMA N 1 Sigaluh Banjarnegara. Saat ini sedang menempuh S-1 fakultas hukum di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (semester 7). Untuk organisasi Organisasi penulis merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2016, Ketua Bidang Pendidikan dan Penelitian PERMAHI-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia 2018, dan sebagai Ketua gerakan GRPK.

Published
2019-07-30
How to Cite
Wicaksono, I. (2019). OPTIMALISASI PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DENGAN MODEL PREVENTIVE REVIEW. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 91-116. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.94