KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MEMUTUS PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERKARA PT. CANDRATEX DAN PT. ASIAN CUTTON DENGAN BPJS CABANG SOREANG)

  • Arman Tjoneng Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Christine S. Basani Universitas Kristen Maranatha Bandung
  • Rizsal Epani Universitas Kristen Maranatha Bandung
Keywords: Kewenangan, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa.

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang memutus perkara bidang perlindungan konsumen. BPSK Kabupaten Bandung telah memutus keberatan dari PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang terkait sanksi adminitrasi yang diberikan oleh BPJS cabang Soreang melalui Teguran Tertulis yang intinya menghukum BPJS Cabang Soreang untuk merubah kebijakannya yang telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan karena kebijakan tersebut dianggap telah terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan sebagian besar konsumen serta perusahaan asuransi kesehatan. BPSK Kabupaten Bandung dalam memutus keberatan yang diajukan oleh PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang telah melanggar kewenangan dari BPSK sendiri, karena sengketa yang terjadi antara PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry dengan BPJS cabang Soreang sebagai Badan Tata Usaha Negara yang memberikan sanksi atas ketidakpatuhan PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS bukan merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Oleh karena itu, seharusnya hal ini diputus melalui PTUN.

Author Biographies

Arman Tjoneng, Badan Pembinaan Hukum Nasional

Arman Tjoneng, S.H., M.H. Dosen di FH UK. Maranatha Bandung. Selain sebagai dosen, aktif juga sebagai Advokat dan mediator. Pendidikan S-1 di FH Unpas lulus tahun 2005 dan S-2 di FH Unpad lulus tahun 2010.

Christine S. Basani, Universitas Kristen Maranatha Bandung

Christine S. Basani, S.H., LL.M. Dosen di FH UK. Maranatha Bandung. Pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta dan S-2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Rizsal Epani, Universitas Kristen Maranatha Bandung

Rizsal Epani HM, S.H., lulusan FH UK. Maranatha Bandung tahun 2019 yang sekarang aktif sebagai pengusaha dan terjun di dunia politik.

Published
2020-01-24
How to Cite
Arman Tjoneng, Christine S. Basani, & Rizsal Epani. (2020). KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MEMUTUS PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERKARA PT. CANDRATEX DAN PT. ASIAN CUTTON DENGAN BPJS CABANG SOREANG) . Majalah Hukum Nasional, 49(2), 87-105. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.30