MODEL PENGAWASAN EKSTERNAL TERHADAP LEMBAGA OTORITA IBUKOTA NUSANTARA

Model of External Supervision of Nusantara Capital City Authority

  • Catur Alfath Satriya Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Keywords: Ibukota Nusantara, Institusi, Pengawasan Eksternal

Abstract

Dalam konteks pemindahan ibukota negara, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga Otorita Ibukota Nusantara yang nantinya akan mengelola Ibukota Nusantara yang berada di Pulau Kalimantan. Lembaga ini nantinya akan dikomandoi oleh Kepala Otorita yang dibantu Wakil Kepala Otorita. Secara kelembagaan, kedudukan lembaga ini mempunyai peran yang sangat strategis karena setara dengan menteri yang langsung berada di bawah presiden. Oleh sebab itu, agar jalannya lembaga tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan perlu ada pengawasan dari lembaga legislatif yang sejatinya mempunyai peran untuk melakukan checks and balances terhadap pemerintah. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis data yaitu data sekunder berupa buku dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa struktur kelembagaan Otorita Ibukota Nusantara sangat berbeda apabila dikomparasikan dengan daerah khusus atau istimewa yang berada di Indonesia sehingga perlu ada model pengawasan eksternal yang berbeda terhadap Lembaga Otorita Ibukota Nusantar

Author Biography

Catur Alfath Satriya, Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Catur Alfath Satriya, berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan saat ini ditugaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Sebagai Hakim telah mendapatkan sertifikasi pelatihan mengenai Mediasi dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, penulis juga aktif menulis di berbagai media massa lokal maupun nasional. penulis juga berpartisipasi sebagai kontributor di Majalah Dandapala Mahkamah Agung Republik Indonesia

Published
2022-12-16
How to Cite
Satriya, C. A. (2022). MODEL PENGAWASAN EKSTERNAL TERHADAP LEMBAGA OTORITA IBUKOTA NUSANTARA: Model of External Supervision of Nusantara Capital City Authority. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 147-162. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.182