KONSTITUSIONALITAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH

The Constitutionality of Nusantara Capital City Authority as a Local Government

  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya
Keywords: Konstitusionalitas, Otorita, Ibukota, Provinsi

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan sebagai landasan hukum Ibu Kota baru yang sedang dibangun. Nama Ibu Kota baru tersebut adalah “Nusantara”. Bentuk Pemerintahan Daerahnya adalah Otorita yang diselenggarakan oleh Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara dan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut menimbulkan permasalahan, dikarenakan dalam Pasal 18 UUD NRI 1945, bentuk pemerintahan daerah yang dikenal adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan penyebutan kepala daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka, penelitian ini akan membahas mengenai konstitusionalitas dari Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan dalam rangka menemukan kebenaran koherensi antara UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan Konstitusi di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Lembaga Otorita dan Kepala Otorita dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyatakan konsep pemerintahan daerah di Indonesia dan tidak memberikan ruang untuk memberikan kebebasan menafsirkan kepada legislator sebagaimana konsep Open Legal Policy. Lembaga otorita juga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah di sekitarnya dan menimbulkan kerancuan akibat kedudukannya yang setingkat dengan menteri.

Author Biographies

Fikri Hadi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

Fikri Hadi, S.H., M.H., lahir di Surabaya dan menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura pada tahun 2018 serta Pendidikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2020 dengan predikat lulusan terbaik. Saat ini, penulis merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya pada konsentrasi Hukum Tata Negara. Penulis aktif mempublikasikan artikelnya pada jurnal di berbagai lembaga negara. Salah satunya adalah “Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi” yang diangkat dari Tesis penulis dan dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2020.

Farina Gandryani, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

Farina Gandryani, S.H., M.Si., lahir di Sungai Penuh dan menyelesaikan pendidikan Strata 1 di Universitas Jambi pada tahun 1994 serta Program Pascasarjana di Universitas Wijaya Putra pada tahun 2004. Penulis berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya sejak tahun 1995. Penulis merupakan anggota Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia. Penulis aktif mengikuti program penelitian yang diselenggarakan oleh KemenristekDIKTI serta mempublikasikannya pada berbagai jurnal . Salah satu publikasi yang dikenal adalah “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara” yang ditulis bersama Fikri Hadi, S.H., M.H. pada Jurnal Rechtsvinding, Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjadi rujukan pada puluhan artikel jurnal di Indonesia.

Published
2022-12-16
How to Cite
Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). KONSTITUSIONALITAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH: The Constitutionality of Nusantara Capital City Authority as a Local Government. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69-87. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164