HAMBATAN FORMAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI

(Formal Obstacles to Criminal Law Enforcement on the Crime of Personal Data Theft)

  • Kornelius Benuf Broto Hastono & Associates dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Keywords: Kejahatan, Data Pribadi, Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai inovasi model bisnis di Indonesia. Namun pada prakteknya ternyata berdampak bagi Pencurian data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencurian data pribadi di Indonesia sebagai suatu kejahatan dan mengenai hambatan formal penegakan hukum pidana terhadap kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pencurian data pribadi merupakan suatu kejahatan karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merugikan korban yang data pribadinya dicuri. Bahwa dalam praktik penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi dari perspektif hukum pidana, ada beberapa hambatan secara formal sehingga penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi belum bisa dilakukan secara maksimal, hal ini dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan pencurian data pribadi masih bersifat umum dan berupa peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, sehingga tidak bisa memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.

Author Biography

Kornelius Benuf, Broto Hastono & Associates dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Kornelius Benuf, S.H. lahir di Perigi tahun 1997, menyelesaikan kuliah strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Pada Tahun 2019 lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada tahun tersebut juga menjadi Staf Badan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Pusat Kajian Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hingga tahun 2020. Saat ini juga sedang melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro, Semarang dengan konsentrasi Hukum Ekonomika Bisnis. Pekerjaan saat ini menjadi Advokat Magang di kantor Advokat Broto Hastono & Associates, selain bekerja sebagai Advokat Magang pekerjaan lainnya yaitu menjadi Managing Editor pada Jurnal Ilmiah Law Development and Justice Review, pendiri Lawrev yang merupakan reviewer jurnal ilmiah di bidang hukum, Reviewer pada jurnal Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum (Jurnal nasional Terakreditasi Sinta 2) dan Journal of Private and Commercial Law (JPCL) (Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 4). Karya ilmiah yang telah dihasilkan berupa Artikel Jurnal antara lain; Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia (terbit pada Jurnal Refleksi Hukum, tahun 2019), Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer to Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19 (terbit pada Jurnal RechtsVinding, 2020), Fintech peer to peer lending as a financing alternative for the development MSMEs in Indonesia (terbit pada Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020), dan Efektifitas Pengaturan
dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia (Terbit pada Jurnal Pandecta, 2020). Bisa dihubungi melalui; WA. 082325620669, Email: korneliusbenuf@gmail.com, Instagram: kornelius_benuf, Linkedin: Kornelius Benuf.

Published
2021-12-07
How to Cite
Benuf, K. (2021). HAMBATAN FORMAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI: (Formal Obstacles to Criminal Law Enforcement on the Crime of Personal Data Theft). Majalah Hukum Nasional, 51(2), 261-279. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.148