PENGHAPUSAN PASAL PENGGOLONGAN PENDUDUK DAN ATURAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN UNIFIKASI HUKUM

  • Shela Natasha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Keywords: Penggolongan, Persatuan, Unifikasi

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara merdeka yang dulu pernah dijajah oleh Belanda dan mewarisi berbagai macam aturan hukum dari negara penjajah. Sesaat setelah merdeka, Indonesia bahkan mengukuhkan dirinya untuk mempergunakan ketentuan hukum Belanda selaku negara penjajah di Indonesia untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum melalui ketentuan di Aturan Peralihan UUD 1945. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin berkembang dan hukum yang ada semakin tertinggal. Kondisi masyarakat di Indonesia yang bersifat pluralistik dan majemuk menyebabkan aturan hukum yang khusus terkait dengan Penggolongan Penduduk dan Penggolongan Aturan Hukum yang terdapat dalam ketentuan Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS sudah tidak relevan dengan kondisi bangsa bahkan sejak lama telah bertentangan dengan nilai filosofis persatuan yang ada dalam sila ketiga Pancasila. Oleh karena itu, dilakukan sebuah penelitian dengan sifat deskriptif dan pendekatan yuridis normatif yang menggali data primer berdasarkan bahan hukum sekunder yang bersumber dari literatur hukum, sehingga diketahui bahwa baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, pasal penggolongan penduduk perlu dihapuskan. Penghapusan pasal penggolongan penduduk harus diawali dengan dibentuknya sebuah peraturan perundang undangan setingkat undang-undang yang secara tegas menyatakan mencabut atau menghapus pasal-pasal penggolongan penduduk sehingga unifikasi hukum dapat terwujud.

Published
2018-12-03
How to Cite
Natasha, S. (2018). PENGHAPUSAN PASAL PENGGOLONGAN PENDUDUK DAN ATURAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN UNIFIKASI HUKUM. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 167-192. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.107